Batubara

Kuasa Hukum Jalaluddin: Minta Kapolda Sumut Awasi Dugaan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

post-img
Foto : Kuasa Hukum Jalaluddin, Rudi Harmoko, SH

LDberita.id - Batubara, Kuasa Hukum Jalaluddin, Rudi Harmoko, SH, mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) untuk menegakkan prinsip objektivitas dan profesionalisme dalam setiap proses penegakan hukum. Desakan ini disampaikan menyusul dugaan ketimpangan dalam penanganan perkara antara laporan yang diajukan pihak Jalaluddin dengan laporan lain yang justru cepat naik ke tahap penyidikan.

Rudi menjelaskan, pihaknya telah mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bagian Pengawas Penyidik (Wassidik) Ditreskrimum dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut pada Jumat, 3 Oktober 2025, terkait dugaan perampasan becak bermotor milik Jalaluddin oleh oknum tertentu di wilayah hukum Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara. Namun hingga kini, Dumas tersebut belum menunjukkan progres penanganan yang berarti.

“Kami telah menyampaikan Dumas secara resmi, lengkap dengan bukti dan kronologi. Namun hingga hari ini, belum ada kejelasan atau tindak lanjut yang konkret. Sementara di sisi lain, laporan terhadap klien kami justru sudah naik ke tahap penyidikan dalam waktu singkat. Ini menimbulkan kesan kuat adanya tebang pilih,” tegas Rudi Harmoko, SH, kepada wartawan. Sabtu (11/10/2025),

Sebagai perbandingan, Rudi membeberkan bahwa Laporan Informasi Nomor R/LI/328/X/2025/Ditreskrimsus tertanggal 2 Oktober 2025 dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/379/X/2025/Ditreskrimsus dan Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/1397/X/2025/Ditreskrimsus tanggal 3 Oktober 2025, telah memerintahkan pemanggilan Jalaluddin untuk memberikan keterangan pada Kamis, 16 Oktober 2025, berdasarkan surat yang ditandatangani Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, AKBP Danu Pamungkas Totok, SH, SIK.

Rudi menilai, perbedaan kecepatan penanganan antara dua perkara tersebut mencerminkan ketidakkonsistenan dalam prinsip due process of law atau proses hukum yang semestinya dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.

“Dalam asas hukum dikenal prinsip Equality Before the Law, yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian,” terang Rudi.

Menurut Rudi, bila pengaduan masyarakat yang diajukan secara resmi tidak ditindaklanjuti, sementara laporan lain diproses begitu cepat, hal ini bukan hanya bentuk ketidakadilan, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap netralitas aparat penegak hukum.

Ia menambahkan, sebagai penegak hukum, Kepolisian memiliki kewajiban moral dan yuridis untuk menegakkan asas profesionalitas dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri harus menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, dan menjaga ketertiban masyarakat.

“Kapolda Sumut sebagai pucuk pimpinan seharusnya mengawasi dengan ketat setiap laporan, baik yang berasal dari masyarakat maupun internal kepolisian. Bila ada laporan masyarakat yang seolah ‘diam di tempat’, sementara laporan lain diproses kilat, maka wajar publik menilai ada ketimpangan. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara,” ujar Rudi.

Lebih jauh, Rudi juga menyinggung persoalan lelang di KPKNL Kisaran yang turut menyeret nama kliennya. Ia meminta Kapolda Sumut untuk mengawal proses tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum yang sama bagi setiap warga negara. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tandasnya.

Rudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini melalui mekanisme hukum yang sah, baik melalui Bid Propam, Bag Wassidik, maupun pengawasan eksternal seperti Kompolnas dan Ombudsman RI, demi tegaknya hukum yang adil dan beradab di Sumatera Utara." tandasnya. (tim)

Berita Terkait