Medan

Dugaan Kutipan Dana Desa, Kejati Sumut Serahkan Kajari Palas Cs ke Kejagung

post-img
Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, MHum

LDberita.id - Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas dan marwah institusi dengan menindaklanjuti dugaan penyimpangan internal di tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas). Tiga oknum kejaksaan, termasuk Kepala Kejari Palas, diperiksa terkait dugaan pengutipan dana desa.

Ketiga oknum tersebut dijemput langsung oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) pada Asisten Intelijen Kejati Sumut dan menjalani pemeriksaan intensif selama dua hari di kantor Kejati Sumut, Rabu hingga Kamis (21–22 Januari 2026).

Usai pemeriksaan, Kejati Sumut mengambil langkah tegas dengan menyerahkan ketiganya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk pemeriksaan lanjutan oleh Pam SDO pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel). Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan Kejati Sumut dalam membersihkan institusi dari dugaan praktik menyimpang, tanpa pandang bulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, MHum, membenarkan proses tersebut. Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal kejaksaan guna memastikan seluruh aparat bekerja sesuai aturan dan menjunjung tinggi nilai profesionalisme.

“Benar, tiga oknum dari Kejari Padang Lawas telah diperiksa dan selanjutnya diberangkatkan ke Jakarta untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung. Mereka terdiri dari dua jaksa dan satu staf intelijen,” ujar Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/1/2026).

Adapun ketiga oknum tersebut masing-masing Soemarlin Halomoan Ritonga, SH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Ganda Nahot Manalu, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Palas, serta Zul Irfan, staf tata usaha pada Seksi Intelijen Kejari Palas.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa penyerahan ke Kejaksaan Agung merupakan prosedur baku dalam penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat internal kejaksaan, khususnya yang ditangani oleh Pam SDO.

“Setiap dugaan penyimpangan internal akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlindungan atau toleransi terhadap pelanggaran. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” tegasnya.

Langkah cepat dan terbuka yang diambil Kejati Sumut ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak hanya ditujukan ke luar institusi, tetapi juga ke dalam. Terlebih, dugaan yang mencuat berkaitan dengan dana desa, yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam menciptakan institusi yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan." tandasnya. (tim)

Berita Terkait