LDberita.id - Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asef Priyanto dan Syamsul Bahri memberikan keterangan pers usai Persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perintangan perkara dengan Terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri dkk dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Jumat (23/1/2026),
Dalam persidangan ini yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Tim JPU menghadirkan empat orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli guna memperkuat pembuktian dakwaan.
“Berdasarkan keterangan saksi dari pihak Money Changer Dolarindo dan Showroom Zaida, terungkap bahwa terdapat perputaran uang yang berasal dari Ariyanto Bakri untuk pembelian tiga unit mobil mewah jenis Lexus dan Land Cruiser,” ujar JPU Asef Priyanto.
JPU menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah dengan menitipkan uang kepada pihak showroom, di mana pihak bernama Vesti menukarkan dolar di Dolarindo yang kemudian hasilnya ditransfer ke rekening Showroom Zaida. Dalam proses ini, ditemukan pula indikasi bahwa Ariyanto menggunakan identitas dari pemilik showroom untuk menyamarkan transaksi tersebut.
Selain itu, fakta persidangan juga mengungkap penggunaan perusahaan fiktif bernama PT MAC untuk memfasilitasi administrasi kendaraan. Saksi dari pihak leasing menerangkan bahwa meskipun STNK dan BPKB kendaraan diatasnamakan PT MAC, perusahaan milik Ariyanto tersebut diketahui tidak memiliki kegiatan operasional maupun karyawan.
“Pihak leasing juga mengakui tidak melakukan survei terhadap perusahaan tersebut, sementara saksi dari bagian umum perusahaan leasing mengonfirmasi bahwa aset-aset mobil yang disita memang milik Ariyanto,” imbuh JPU.
Sementara itu, saksi dari Bank BCA menjelaskan adanya aktivitas transaksi pada empat rekening rupiah milik Ariyanto yang menunjukkan aliran uang masuk dan keluar dari hasil penukaran dolar untuk pembayaran kendaraan serta tagihan kartu kredit.
Rangkaian keterangan para saksi ini kemudian dikuatkan oleh kesaksian ahli TPPU, Yunus Husein, yang menyatakan bahwa tindakan menukar, mentransfer, serta mengubah bentuk mata uang dengan menggunakan identitas orang lain atau perusahaan cangkang merupakan modus nyata dalam tindak pidana pencucian uang. Jaksa menilai seluruh keterangan ini sangat mendukung pembuktian tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa. (Js)
.jpg)



