Hukum

Rudi Harmoko, SH: Tujuh Orang Membacok Klien Saya, Jangan Biarkan Negara Kalah oleh Kekerasan

post-img
Foto : Penasihat hukum Rudi Harmoko, SH., bersama istri korban Jumaiyah secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Batu Bara, Kamis (17/7/2025)

LDberita.id - Batubara, Jumaiyah, ibu dari tiga anak yang kini hidup dalam ketakutan, meminta ketegasan Polres Batu Bara agar segera menangkap para pelaku pembacokan terhadap suaminya, Efendi, yang kini terbaring kritis di ruang ICU RSUD dr. RM. Oek Zulkarnain, Kuala Gunung. Ia tidak hanya menuntut keadilan, tetapi juga keselamatan dirinya dan anak-anaknya yang kini terancam.

Peristiwa brutal itu terjadi pada Senin dini hari, 14 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun I, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Nibung Hangus. Dalam laporan resmi yang dibuat pada Kamis, 17 Juli 2025, dengan Nomor: LP/B/247/VII/2025/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMUT, Jumaiyah didampingi oleh penasihat hukumnya, Rudi Harmoko, SH, melaporkan tindak pidana tersebut ke SPKT Polres Batu Bara.

Menurut saksi mata, Bustami Arifin, saat itu korban Efendi sedang membakar jagung di rumahnya. Tiba-tiba terdengar keributan dari arah samping rumah. Saat keluar, Bustami melihat Efendi sudah bersimbah darah, dikeroyok oleh tujuh pria bersenjata tajam. Luka serius tampak di kepala, pundak, tiga jari tangan kiri yang nyaris putus, serta paha kanan korban.

“Saya langsung larikan dia ke rumah sakit dan hubungi istrinya. Ini kejadian yang sangat mengerikan. Saya takut kejadian ini bisa terulang,” ujar Bustami.

Meski sudah dilaporkan, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai penangkapan pelaku. Hal ini membuat keluarga korban hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Jumaiyah mengaku trauma dan khawatir keselamatan anak-anaknya ikut terancam.

“Suami saya tulang punggung keluarga. Kalau pelakunya masih bebas, siapa yang bisa jamin keselamatan kami? Saya mohon kepada Bapak Kapolres Batu Bara AKBP Nelson Doly H.H. Nainggolan dan Kasat Reskrim AKP Tri Boy, segera bertindak. Jangan biarkan warga merasa tidak aman di rumah sendiri,” tegas Jumaiyah dengan mata berkaca-kaca.

Rudi Harmoko, SH menegaskan bahwa apa yang dialami Efendi bukan hanya penganiayaan, tapi tindak pidana berat yang mengarah pada percobaan pembunuhan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke-2, Barang siapa melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 354 KUHP Ayat (1), Barang siapa dengan sengaja melukai orang lain sehingga menyebabkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama 8 tahun.

Pasal 55 dan 56 KUHP, Mereka yang turut serta, menyuruh, atau membantu melakukan kejahatan dapat dipidana sebagai pelaku.

Menurut Rudi, pembiaran atas keberadaan para pelaku justru bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Batu Bara.

“Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kekerasan. Jika dibiarkan, ini bisa menimbulkan rasa takut kolektif di masyarakat. Polisi harus bergerak cepat, karena ini sudah memenuhi unsur penganiayaan berat yang direncanakan dan dilakukan secara bersama-sama. Bahkan bisa diarahkan ke percobaan pembunuhan, sesuai Pasal 338 jo. 53 KUHP,” ujarnya.

Warga Desa Tanjung Mulia mulai merasa waswas karena para pelaku masih berkeliaran dan belum diproses secara hukum. Mereka khawatir tindakan brutal tersebut bisa terulang pada korban lain. Desakan publik agar aparat bertindak cepat pun semakin kencang.

“Kalau polisi tidak segera menangkap pelaku, jangan salahkan masyarakat kalau kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat yang tak mau disebutkan namanya.

Dengan latar belakang keluarga korban yang sangat tergantung pada sosok Efendi sebagai pencari nafkah utama, aparat penegak hukum diminta untuk tidak menunda keadilan.

Sebab, dalam prinsip hukum pidana, “justicia dilata est justicia denegata”, keadilan yang ditunda, adalah keadilan yang ditolak." tandasnya. (tim)

Berita Terkait