Hukum

Satgas SIRI Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Korupsi yang Rugikan Negara Rp277 Juta

post-img
Foto : Kejaksaan Negeri Jombang. Penangkapan dilakukan, di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Jumat (23/1/2026)

LDberita.id - Karawang, Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jombang. Penangkapan dilakukan, di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Jumat (23/1/2026),

Buronan yang diamankan diketahui bernama Hariyono, S.Pd. (69), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Hariyono merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, Hariyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp277.115.000. Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga pelaksanaan penangkapan berlangsung aman dan lancar. Selanjutnya, Hariyono langsung dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang guna menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan kepastian hukum dengan terus memburu dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi pelaku kejahatan yang menghindari proses hukum. (Js)

Berita Terkait