LDberita.id - Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengungkap perkembangan signifikan dalam persidangan pemeriksaan saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola PT Pertamina yang menjerat Terdakwa Muhammad Kerry bersama delapan terdakwa lainnya. Perkara ini merupakan bagian dari kluster pertama dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi tata kelola Pertamina.
Dalam sidang yang digelar Selasa, 21 Januari 2026, JPU menghadirkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024, Nicke Widyawati, sebagai saksi. Menurut JPU, keterangan Nicke sangat menguatkan uraian dakwaan, khususnya terkait adanya penyimpangan tata kelola yang sistemik dan menyeluruh, dari sektor hulu hingga hilir selama masa jabatannya.
Salah satu fakta krusial yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan Orbit Terminal Merak (OTM). JPU menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, OTM bukanlah satu-satunya terminal dengan kapasitas besar sebagaimana yang selama ini dijadikan alasan operasional.
“Saksi menerangkan bahwa Pertamina memiliki 131 Terminal BBM (TBBM) lainnya, baik milik sendiri maupun mitra. Fakta ini memperkuat pembuktian bahwa tidak terdapat kebutuhan mendesak bagi Pertamina untuk mengoperasikan OTM,” ujar JPU Triyana di hadapan majelis hakim.
Selain kluster terminal, persidangan juga menyoroti pelanggaran serius dalam kluster minyak mentah dan pengadaan sewa kapal. Meski secara kebijakan Pertamina berkomitmen mengurangi impor minyak sejak 2018, para terdakwa justru diduga melakukan ekspor minyak mentah bagian negara serta menolak minyak mentah milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
Tak hanya itu, JPU juga mengungkap adanya tindakan yang diduga kuat memfasilitasi vendor minyak mentah luar negeri, termasuk pemberian akses terhadap informasi rahasia perusahaan seperti kebutuhan pasokan hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Padahal, berdasarkan aturan internal Pertamina, pihak ketiga dilarang keras terlibat dalam penentuan Owner Estimate (OE) maupun proses pengadaan barang dan jasa, guna menjaga prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Hingga saat ini, JPU telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Seluruh uraian dakwaan telah terbukti melalui keterangan saksi yang saling bersesuaian serta didukung oleh alat bukti dokumen dan elektronik,” tegas Triyana.
Untuk memperkuat gambaran penyimpangan tata kelola dalam rentang 2013–2024, JPU memastikan akan menghadirkan saksi-saksi tambahan dalam persidangan lanjutan.
Sementara itu, saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar belum dapat hadir pada persidangan hari ini. Namun, majelis hakim telah menyepakati jadwal pemeriksaan ulang. Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan memberikan keterangan pada Selasa, 27 Januari 2026, sedangkan Arcandra Tahar dan Ignasius Jonan dijadwalkan hadir pada Kamis.
Kehadiran para saksi tersebut, khususnya Basuki Tjahaja Purnama dalam kapasitasnya sebagai Komisaris, dinilai krusial untuk mengungkap lebih dalam pola dan skala penyimpangan tata kelola PT Pertamina yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun. (tim)
.jpg)



