LDberita.id - Gunungsitoli, Suasana tegang menyelimuti Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat. Selasa (8/7/2025), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli yang berjumlah enam orang, dibantu staf, melakukan penggeledahan maraton sejak pagi hingga sore hari.
Penggeledahan ini bukan tanpa alasan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, SH, MH, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 45/Pid.B.Geledah/2025/PN Gst tertanggal 3 Juli 2025, serta dua Surat Perintah Penyidikan tertanggal 2 Juli 2025.
"Tim penyidik mencari dan mengamankan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada dua proyek besar di Nias Barat, yakni pembangunan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe dan pengembangan, rehabilitasi, serta pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara," terang Yaatulo Hulu kepada wartawan.
Proyek Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu sendiri menelan anggaran fantastis sebesar Rp 2,49 miliar, sedangkan proyek Puskesmas Mandrehe Utara menghabiskan dana Rp 1,19 miliar pada Tahun Anggaran 2023. Keduanya diduga menyimpan persoalan serius, mulai dari perbedaan volume hingga indikasi penyimpangan pelaksanaan di lapangan.
Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan strategis, di antaranya ruang Kepala Dinas, ruang Sekretaris, ruang Kepala Bidang, gudang arsip, serta ruang pengelola keuangan. Hasilnya, sekitar 30 bundel dokumen berhasil diamankan sebagai barang bukti awal.
Menariknya, penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.05 WIB hingga pukul 16.00 WIB ini turut dikawal ketat oleh personel TNI dari Kodim 0213/Nias. "Kami hanya menyita dokumen yang relevan, belum ada penyitaan terhadap uang atau aset berharga lainnya," tegas Yaatulo Hulu.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, langkah cepat Kejari Gunungsitoli ini menjadi sinyal tegas kepada publik bahwa upaya pemberantasan korupsi di wilayah kepulauan Nias bukan sekadar slogan.
Penggeledahan ini sekaligus menjadi babak baru dalam upaya mengungkap potensi kerugian negara yang diduga muncul dari proyek-proyek berlabel "pembangunan kesehatan".
Jika terbukti, dugaan korupsi pada dua proyek tersebut berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah nilai yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat Nias Barat.
"Proses hukum masih berjalan, dan kami akan terus mendalami alat bukti lain sebelum mengambil tindakan lebih lanjut," tutup Yaatulo Hulu, sambil memastikan bahwa Kejari Gunungsitoli akan transparan dalam penanganan perkara ini." tandasnya. (tim)
.jpg)





