Hukum

Kejagung Terima Rp1 Triliun dari PT PSMI, Dugaan Korupsi Kawasan Hutan Terus Didalami

post-img
Foto : JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menerima penyerahan sukarela uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000 dari PT PSMI terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung

LDberita.id - Jakarta, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menerima penyerahan sukarela uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000 dari PT PSMI terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.

Uang tersebut telah disita penyidik dan dititipkan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 JAM PIDSUS sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti. Penyitaan juga telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyidikan terus berjalan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan operasional perusahaan, termasuk pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu dan kebutuhan operasional lainnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli, menyita sejumlah dokumen, memblokir 10 rekening perusahaan, serta melakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Dalam konstruksi perkara, PT INHUTANI V Lampung sebelumnya memperoleh izin pengelolaan kawasan hutan produksi seluas sekitar 55.157 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996.

Namun, sejak 2007 PT PSMI diduga membuka dan menguasai kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan untuk pembangunan perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare. Pada 2013, PT PSMI kemudian melakukan kerja sama kemitraan dengan PT INHUTANI V pada Register 44, 46 dan 42 yang, menurut penyidik, dilakukan tanpa izin Kementerian Kehutanan dan diberlakukan secara surut.

Rangkaian perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam tahap berikutnya, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk pengamanan dan pengelolaan. Kejaksaan juga menyiapkan pembukaan escrow account bersama PT PSMI dengan melibatkan BUMN di bidang perkebunan dan Himbara.

Saiful menegaskan, penegakan hukum perkara korupsi tidak semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pascapenindakan. (Js)

Berita Terkait