Hukum

Korupsi Minyak Pertamina, Rp285 Triliun Raib: 9 Terdakwa Resmi Disidangkan di Tipikor Jakarta

post-img
Foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta KKKS periode 2018–2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Rabu (01/10/2025)

LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta KKKS periode 2018–2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Rabu (01/10/2025),

Para terdakwa merupakan pejabat strategis Pertamina dan pihak swasta, antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifudin, serta beberapa petinggi lainnya.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan terdapat total 18 tersangka, di mana sembilan lainnya masih dalam proses pemberkasan. Mereka diduga melakukan penyimpangan dari hulu hingga hilir, mulai dari ekspor-impor minyak mentah dan BBM, sewa terminal, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga dasar.

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp285,185 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." tandasnya. (Js)

Berita Terkait