LDberita.id - Tanjung Balai, Mantan Wali Kota Tanjung Balai, Waris Thalib, dilaporkan ke Polres Tanjung Balai atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp850 juta. Dugaan ini berawal dari laporan resmi korban berinisial IHP melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STPLP/105/V/2025/SPKT/RES T.BALAI tertanggal 20 Mei 2025.
Korban IHP mengungkapkan bahwa Waris Thalib mendatangi rumah orang tuanya sebanyak dua kali, dengan maksud meminjam uang yang disebut akan digunakan untuk keperluan politik, khususnya untuk Pilkada Tanjung Balai 2024. Dalam pertemuan tersebut, Waris meyakinkan IHP dengan janji akan menyerahkan agunan berupa sebidang tanah di Kabupaten Labuhan Batu.
IHP akhirnya menyetujui permintaan tersebut, karena merasa percaya mengingat hubungan sebelumnya. Ia pun langsung menyerahkan dana sebesar Rp850 juta tanpa melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status tanah yang dijadikan jaminan.
Belakangan, IHP menyadari bahwa tanah yang dijadikan jaminan ternyata berlokasi di kawasan hutan Dusun III/Huta Baru, Desa Batu Tunggal, Kecamatan Na. IX-X, Kabupaten Labuhan Batu, dengan harga pasar sangat rendah, hanya sekitar Rp10 juta per hektar. Hal ini membuat agunan tersebut jauh di bawah nilai pinjaman yang diberikan.
Hingga batas waktu pengembalian yang disepakati, Waris Thalib tidak menunjukkan itikad baik. Upaya korban untuk menghubungi terlapor melalui telepon pun diabaikan.
Kuasa hukum korban, Ramadhan Zuhri, SH, dengan tegas menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan Waris Thalib sudah memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
"Ini bukan sekadar gagal bayar utang, melainkan penipuan yang sudah direncanakan dengan menyodorkan agunan yang tidak layak dan tidak setara. Kami melihat ada unsur niat buruk sejak awal," tegas Ramadhan Zuhri.
Menurutnya, Pasal 378 KUHP mengatur bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Selain itu, Ramadhan Zuhri juga menyinggung potensi pelanggaran lain sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, apabila terbukti dana tersebut dialihkan atau digunakan untuk kepentingan lain di luar kesepakatan.
Pihaknya kini sedang melengkapi bukti-bukti tambahan, termasuk dokumen transaksi, surat pernyataan, dan sertifikat tanah yang dijadikan agunan. Ia juga menegaskan akan menghadirkan saksi ahli pidana jika diperlukan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam penyidikan.
"Kami mendesak pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Tanjung Balai, untuk bersikap profesional, transparan, dan cepat dalam menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan menghilangkan rasa keadilan bagi korban," tegas Ramadhan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian besar, baik secara finansial maupun psikologis. Korban merasa dikhianati oleh seseorang yang memiliki citra publik tinggi, terlebih pernah menjabat sebagai Wali Kota.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Waris Thalib belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga masih terus dilakukan. (tim)
.jpg)



