LDberita.id - Kualisi Aliansi Lembaga Mahasiswa Sumatera Utara (KALAMSU) menggelar aksi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu), pada Rabu (9/3/2022).
Di pimpin langsung oleh ketua DPD Sumatera Utara Surya H Hasibuan puluhan mahasiswa tersebut mempertanyakan komitmen kapolda dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal tersebut disampaikan oleh koordinator aksi Sarwani Siagian dalam orasinya “mengapa kepolisian sumatera utara dan didalam markas besar polisi daerah sumatera utara atribut berupa bendera ormas terlarang dapat di bebaskan berkibar.
Surya Hasibuan ketua DPD KALAMSU membenarkan adanya aksi tersebut, menurutnya sangat disayangkan jika benar atribut itu adalah bendera organisasi telarang dapat berkibar bebas di dalam lingkungan Mapoldasu, merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai salah satu ormas telarang oleh pemerintah, Juli 2017 lalu.
Menurutnya" HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI” terangnya.
Mereka meminta Kapolda Sumatera Utara segera memanggil penanggung jawab aksi tersebut yang telah membawa dan mengibarkan bendera atau simbol yang diduga dari organisasi telarang eks HTI di markas besar Polda Sumatera Utara.
Setelah membacakan tuntutan para mahasiswa tersebut di terima di gedung SPKT Poldasu dan disambut baik oleh perwakilan dari kepolisian daerah sumatera utara, setelah mengapresiasi para mahasiswa yang tergrabung dalam Kualisi Aliansi Lembaga Mahasiswa Sumatera Utara (KALAMSU) karena telah bijaksana mengingatkan kepolisian, ia berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada pimpinannya (Kapoldasu) dan segera menindaklanjutinya. (Red)
.jpg)





