LDberita.id - Setelah Bupati Langkat TRP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Bupati Langkat Syah Afandi ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Jumat, 21 Januari 2022.
Hal itu dikatakan Sekda Kabupaten Langkat Indra Salahudin. Menurutnya penugasan tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sesuai Surat Penugasan Nomor: 132/691/2022.
"Mulai Jumat, 21 Januari 2022 Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin resmi menjabat Plt Bupati Langkat," kata Sekdakab Langkat di Stabat, Minggu (23/01/2022).
Dilansir dari halkahalki.com, diterangkannya, penugasan tersebut sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Jadi ini memang ketentuan peraturan perundang-undangan, ketika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan, maka wakil kepala daerah yang ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas," ujar Indra Salahudin.
Tujuannya dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan roda pemerintahan daerah,
"Bapak H Syah Afandin akan melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Langkat ini berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan," ujar Sekda Langkat.
Sekda berharap masyarakat Langkat terus mendoakan kebaikan dan mendukung kemajuan Langkat, menuju kabupaten yang maju dan sejahtera. (*)
Editor: Rico
.jpg)





