Jaksa Agung Setujui Penghentian Penuntutan 7 Perkara Melalui Mekanisme Restorative Justice
LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H. memimpin ekspose virtual yang digelar pada Rabu,
.jpg)

