LDberita.id - Sumsel, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Jhoni Engglani bin Samsu, di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang. Sabtu (9/8/2025),
Penangkapan ini menjadikan Jhoni sebagai DPO ketujuh yang berhasil dibekuk Kejati Sumsel hingga Agustus 2025. Kepala Kejati Sumsel menegaskan, tidak ada tempat aman bagi para buronan. “Kami menghimbau para DPO lainnya untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan pengejaran. Tim Tabur akan terus bekerja tanpa henti,” tegasnya.
Jhoni telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 2021 setelah divonis bersalah dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan. Berdasarkan Putusan PN Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, ia dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan, karena melanggar Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Informasi keberadaan Jhoni terendus pada Kamis (7/8) setelah masyarakat melapor bahwa ia, yang berprofesi sebagai sopir, tengah melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Pada Sabtu (9/8) pukul 06.30 WIB, Tim Tabur kembali menerima kabar bahwa Jhoni akan menyeberang dari Merak menuju Bakauheni dalam perjalanan kembali ke Pekanbaru.
Menyikapi informasi tersebut, petugas segera melakukan penyisiran di kawasan Musi Dua, Kota Palembang. Saat Jhoni mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, tim langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Kejati Sumsel untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna menjalani hukuman.
Penangkapan ini menjadi bukti konsistensi Kejati Sumsel dalam menindak tegas para terpidana yang mencoba menghindari eksekusi putusan pengadilan. (Js)
.jpg)





