LDberita.id - Serang, Skandal korupsi yang mencoreng sektor layanan publik kembali mencuat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menyerahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan. Senin (11/8/2025),
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten pukul 13.00. 14.00 WIB. Empat tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial SYM, TAKP, WL, dan ZY.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) sejak 7 Agustus 2025. Dengan penyerahan ini, proses hukum memasuki tahap persidangan,” tegas pejabat Kejati Banten.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.682.959.360 atau sekitar Rp21,6 miliar.
Penyidik turut mengamankan 331 barang bukti berupa dokumen dan berkas administrasi proyek yang diyakini berkaitan langsung dengan praktik korupsi tersebut. Setelah penyerahan tahap II, keempat tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, terhitung mulai 11 hingga 30 Agustus 2025, untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti atau melarikan diri.
Praktik korupsi di sektor pengelolaan sampah ini menuai sorotan publik, mengingat layanan kebersihan adalah kebutuhan dasar warga yang seharusnya mendapat prioritas. Alih-alih meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas kebersihan kota, dana miliaran rupiah justru diduga diselewengkan demi kepentingan pribadi.
Sejumlah pengamat menilai, kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan pemerintahan daerah. “Korupsi di sektor kebersihan ibarat menyulap uang rakyat menjadi sampah. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mengorbankan kualitas hidup warga,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.
Kejati Banten memastikan akan menjerat para tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. (tim)
.jpg)





