LDberita.id - Jakarta, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan entitas anaknya.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP 62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025, keduanya tertanggal 13 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Rabu (13/08/2025),
IKL, yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023, diduga terlibat dalam sejumlah tindakan, antara lain.
Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng pada 2019 yang tidak sesuai peruntukan.
Menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, meski mengetahui penggunaannya tidak sesuai isi perjanjian.
Mengajukan beberapa surat penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan dokumen invoice dan faktur yang diduga fiktif.
Pemberian kredit yang diduga melanggar hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI Jakarta, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,088 triliun. Nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
IKL disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Demi kepentingan penyidikan, penyidik menahan IKL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 13 Agustus 2025.
Kejaksaan Agung memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati hasil kejahatan tersebut." tandasnya. (Js)
.jpg)





