Jaksa Agung Menyetujui Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika di Karawang
LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 1 (satu) pengajuan permohonan penyelesaian perkara
.jpg)


