Hukum

Kejaksaan RI Eksekusi Aset Rampasan Korupsi Jiwasraya, Lelang Capai Rp2,78 Miliar

post-img
Foto : Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, sukses melelang aset rampasan negara

LDberita.id - Jakarta, Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, sukses melelang aset rampasan negara terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Harry Prasetyo, MBA, yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Kamis (02/10/2025),

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan itu, Harry Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun objek lelang yang berhasil terjual ialah satu bidang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi sesuai SHGB No. 05828, berlokasi di Perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, dengan harga penjualan mencapai Rp2.783.000.000 (dua miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta rupiah). Hasil penjualan tersebut disetorkan langsung ke kas negara sebagai bentuk pengembalian kerugian akibat tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara transparan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) menggunakan aplikasi E-Auction (open bidding) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan dapat diakses melalui laman resmi lelang.go.id. Batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 10.00 WIB sesuai waktu server aplikasi.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional pemulihan aset hasil tindak pidana, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pengelolaan Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara.

“Percepatan penyelesaian barang rampasan negara bukan hanya bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga komitmen Kejaksaan RI dalam memulihkan keuangan negara dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Amir Yanto. (Js)

Berita Terkait