Hukum

KPK Salah Masuk Desa, Program Antikorupsi Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah di Batu Bara

post-img
Foto : Koordinator Formatsu, Rudi Harmoko, SH

LDberita.id - Batubara, Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (Formatsu) menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) yang hanya menetapkan Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, sebagai desa percontohan antikorupsi di Kabupaten Batu Bara belum menyentuh akar persoalan tata kelola keuangan desa secara menyeluruh.

Menurut Koordinator Formatsu, Rudi Harmoko, SH, upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa tidak cukup hanya dengan menunjuk satu desa sebagai model. Ia menegaskan, masih banyak desa di Batu Bara yang belum transparan dan akuntabel dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Kami menghargai langkah KPK, tapi tidak bisa hanya berhenti di satu desa. Batu Bara memiliki 151 desa, dan sebagian besar masih menghadapi masalah transparansi, administrasi, dan potensi penyimpangan dana desa,” tegas Rudi Harmoko, SH. Sabtu (04/10/2025),

Rudi menilai program percontohan antikorupsi seharusnya tidak bersifat simbolik, tetapi menyentuh sistem dan pengawasan anggaran di seluruh desa. Ia meminta KPK RI bersama Pemkab Batu Bara melakukan audit terbuka dan sistemik terhadap pengelolaan keuangan desa di seluruh wilayah.

“Kalau KPK serius memberantas korupsi di akar rumput, mereka harus membuat sistem monitoring lintas desa. Bukan hanya datang ke satu desa yang sudah siap dan dibilang ‘percontohan’. Kami ingin KPK juga melihat desa-desa yang masih gelap dalam laporan keuangannya,” ujar Rudi dengan tegas.

Rudi menjelaskan, berlandaskan pada sejumlah peraturan hukum yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f dan Pasal 68 ayat (1) menegaskan bahwa kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap penggunaan anggaran desa harus dilaporkan dan dapat diakses masyarakat secara terbuka.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 9 ayat (1) mewajibkan badan publik termasuk pemerintah desa menyediakan informasi mengenai rencana dan laporan keuangan secara berkala kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3, menegaskan bahwa setiap pejabat publik yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dasar hukumnya jelas. Pengelolaan dana desa bukan cuma soal laporan di atas kertas, tapi soal akuntabilitas publik. Jika ada kepala desa yang menutup-nutupi laporan penggunaan dana desa, itu sudah berpotensi melanggar hukum,” jelas Rudi.

Formatsu juga menyoroti masih lemahnya penerapan Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) dan aplikasi keterbukaan anggaran desa di sebagian besar desa di Batu Bara. Menurut Rudi, hal ini memperlihatkan masih rendahnya komitmen sebagian perangkat desa dalam menjalankan prinsip transparansi.

“Jangan hanya Desa Pulau Sejuk yang punya aplikasi informasi publik seperti desapulausejuk.id. Semua desa di Batu Bara harus diwajibkan membuat portal keterbukaan informasi publik agar masyarakat bisa mengawasi penggunaan dana desa,” tegasnya.

Rudi menegaskan bahwa KPK RI tidak boleh berhenti pada kegiatan simbolik dan seremonial, tetapi harus membangun sistem pengawasan digital yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan media lokal agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.

Sebagai tindak lanjut, Formatsu akan menyurati KPK RI, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, untuk membentuk Tim Kolaborasi Transparansi Desa (TKTD), sebuah inisiatif lintas sektor yang berfungsi memantau laporan penggunaan dana desa secara real time.

“Kita ingin KPK tidak hanya menanam simbol antikorupsi, tapi menumbuhkan budaya antikorupsi. Jangan sampai Desa Pulau Sejuk menjadi etalase semata, sementara desa lain dibiarkan berjalan dalam kegelapan administrasi,” tutup Rudi Harmoko. (Boy)

Berita Terkait