Batubara, (LDberita)
Terduga bandar Narkoba HH alias Tison (31) warga, Gang Solo, Desa Sukamaju, Kec Tanjung Tiram, Kab Batubara, Sumatera Utara tak berdaya setelah dihadiahi timah panas oleh polisi.
Sebelumnya tersangka masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Batubara terkait dugaan kepemilikan Senjata Api rakitan ilegal.
Kasat Reserse Narkoba Polres Batubara AKP Henry DB. Tobing melalui KBO Satres Narkoba Iptu Yahman kepada wartawan, Rabu (10/6/20) menjelaskan tersangka Tison adalah terduga bandar Narkoba.
Ketika diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Minggu (7/6/20) sekitar pukul 22.00 Wib dari Dusun Kenanga, Desa Bogak, Kec Tanjung Tiram, dari penggeledahan badan ditemukan 3 paket sedang Narkotika jenis Shabu seberat 0, 6 gram.
Karena mencoba melarikan diri sewaktu dilakukan pengembangan, petugas terpaksa melakukan penembakan pada betis kanan tersangka.
Sebelumnya, terhadap Tison telah pernah dilakukan penggerebekan di rumahnya Gang Solo, Desa Sukamaju, Kamis (21/5/20). Namun saat penggerebekan Tison berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas Satres Narkoba Polres Batubara.
Kala itu tim Satres Narkoba Polres Batubara
dipimpin Kanit I Iptu Santo Hutabarat sedang melakukan penggerebekan Narkoba di Gang Solo, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram.
Tim Sat Narkoba Polres Batubara hendak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tison yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba.
Akan tetapi begitu petugas tiba dirumahnya Tison berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Tison ditemukan satu pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan dan amunisinya sebanyak 2 butir. (od)
.jpg)





