Hukum

Cegah KKN di Proyek Rp2,2 Triliun, JAM-Intel Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas

post-img
Foto : Penandatanganan Pakta Integritas kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) antara Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2025

LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani memimpin langsung Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) antara Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2025, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/10/2025),

Dalam sambutannya, JAM-Intel Reda Manthovani menegaskan bahwa proyek KNMP merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui penyediaan infrastruktur perikanan modern, termasuk pelabuhan, fasilitas produksi, distribusi, serta pemberdayaan UMKM nelayan.

“Proyek ini dialokasikan untuk 100 lokasi di 29 provinsi dengan total anggaran sebesar Rp2,2 triliun. Ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ekonomi maritim dan memberdayakan masyarakat pesisir,” ujar Reda Manthovani.

JAM-Intel menegaskan bahwa pelaksanaan PPS oleh Kejaksaan bukan untuk mengintervensi kegiatan pembangunan, melainkan upaya preventif agar tidak terjadi pelanggaran hukum, baik administrasi, perdata, maupun pidana, dalam pelaksanaan proyek strategis.

“Pengamanan Pembangunan Strategis tidak melegalkan pelanggaran hukum. Integritas adalah harga mati. Segala bentuk intervensi dan praktik transaksional harus dihindari,” tegas Reda.

Ia juga mengingatkan bahwa bila terjadi pelanggaran, maka tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada pihak pelaku, bukan pada institusi pengawas. “Kejaksaan hadir untuk memastikan pembangunan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur IV pada JAM-Intel, Setiawan Budi Cahyono, dalam laporannya menjelaskan bahwa rapat ini merupakan koordinasi awal pelaksanaan PPS dengan beberapa agenda penting, yakni.

Penandatanganan Pakta Integritas sebagai komitmen menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

Penyampaian Surat Persetujuan PPS beserta ringkasan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) serta batasan kegiatan PPS.

Berdasarkan hasil kajian awal, Tim PPS Kejaksaan mengidentifikasi sejumlah potensi AGHT dalam proyek KNMP 2025, antara lain.

1. Potensi intervensi terhadap proses pemilihan penyedia melalui penunjukan langsung.

2. Potensi tekanan terhadap verifikator untuk meloloskan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) yang tidak memenuhi syarat.

3. Potensi munculnya pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses pelaksanaan.

Dalam kesempatan yang sama, JAM-Intel mengajak seluruh pihak, baik dari unsur pemerintah, penyedia jasa, konsultan pengawas, maupun pelaksana lapangan, untuk berkomitmen melaksanakan proyek secara profesional dan berintegritas.

“Jauhi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Laksanakan pembangunan secara proporsional, transparan, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat nelayan Indonesia,” tutupnya. (Js)

Berita Terkait