Hukum

JAM Pidmil Tekankan Sinergi Kejaksaan–TNI dalam Penanganan Perkara Koneksitas

post-img
Foto : JAM Pidmil Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho resmi membuka Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion/FGD)

LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho resmi membuka Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion/FGD) bertema Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan yang Dilakukan oleh Oditurat, serta Evaluasi Kinerja dan Anggaran Triwulan III Tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Selasa (28/10) hingga Rabu (29/10) di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dengan dihadiri oleh jajaran Kejaksaan dan Oditurat Militer dari seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho menegaskan bahwa Bidang Pidana Militer (Pidmil) merupakan bidang terbaru di lingkungan Kejaksaan RI yang memiliki dua tugas pokok dan strategis, yakni Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat serta Penanganan Perkara Koneksitas.

“Kehadiran JAMPIDMIL adalah bentuk nyata kolaborasi antara dua entitas hukum sipil dan militer dalam memastikan proses penuntutan perkara koneksitas berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar JAM Pidmil.

JAM Pidmil menekankan pentingnya implementasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat.
Pedoman ini, kata Ali Ridho, menjadi landasan kerja bagi seluruh Asisten Pidana Militer (Aspidmil) di Kejaksaan Tinggi agar pelaksanaan tugas dapat berjalan terarah, profesional, dan akuntabel.

Selain itu, JAM Pidmil menyebut bahwa bidang ini juga berperan sebagai “assurance, consultative, and catalyst” dalam pelaksanaan kewenangan lembaga penegak hukum baik di pengadilan umum maupun militer.

Dalam pelaksanaannya, koordinasi teknis penuntutan oleh Aspidmil mencakup berbagai kegiatan seperti rapat koordinasi, ekspose perkara, pertukaran data informasi, bimbingan teknis, FGD, hingga koordinasi pengawasan pelaksanaan putusan pidana.

Langkah ini diharapkan memperkuat hubungan fungsional antara Kejaksaan RI dan TNI, terutama dalam menangani perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer secara bersamaan.

Peserta FGD juga diminta memperdalam pemahaman terhadap Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor: 4 Tahun 2023 dan NK/6/IV/2023/TNI tentang Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.

Nota kesepahaman ini ditandatangani pada 15 Agustus 2024 di Medan, yang menjadi dasar kerja sama lintas lembaga dalam koordinasi penyidikan, penuntutan, serta penanganan perkara koneksitas.

Menariknya, JAM Pidmil juga menyinggung Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.

Berdasarkan Pasal 4 Perpres tersebut, pelindungan terhadap jaksa dilaksanakan oleh Polri dan TNI sebagai bentuk pengakuan bahwa tugas seorang jaksa memiliki risiko tinggi dan membutuhkan jaminan keamanan dari negara.

“Perlindungan ini bukan hanya simbol, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan jaksa dapat bekerja tanpa tekanan dan ancaman dalam menegakkan hukum,” tegasnya.

JAM Pidmil menginstruksikan seluruh peserta untuk segera melakukan evaluasi capaian kinerja Triwulan III Tahun 2025, mengidentifikasi hambatan di lapangan, serta melaksanakan tindakan korektif secara cepat dan terukur.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

FGD ini diikuti oleh Sekretaris JAM Pidmil, para Direktur dan Koordinator JAMPIDMIL, pejabat Eselon III dan IV, serta para undangan dan peserta diskusi.

Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi Kejaksaan RI dan TNI dalam mewujudkan penegakan hukum nasional yang efektif, humanis, dan berkeadilan." tandasnya. (Js)

Berita Terkait