Hukum

Punya Anak Polisi di Polres Batu Bara, Safriza Hanum Halangi Jalaluddin di Tanah Miliknya Sendiri

post-img
Foto : Kuasa hukum Jalaluddin, Rudi Harmoko, SH, menegaskan bahwa tindakan kedua orang tersebut tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga melanggar hukum positif

LDberita.id - Batubara, Aksi penghalangan terhadap Jalaluddin yang sah atas kepemilikan tanah kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Batu Bara. Peristiwa ini menimpa Jalaluddin, warga Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, yang dihalang-halangi oleh dua orang bernama Safriza Hanum dan Andi Topan saat hendak meninjau kebun dan rumah miliknya sendiri pada Jumat 24 oktober 2025.

Kuasa hukum Jalaluddin, Rudi Harmoko, SH, menegaskan bahwa tindakan kedua orang tersebut tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga melanggar hukum positif, karena Jalaluddin adalah pemilik sah lahan dan rumah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batu Bara, dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 02.29.000002560.0 seluas 15.070 m².

“Safriza Hanum dan Andi Topan bukan pemilik lahan, bukan pula ahli waris, tapi berani menghalangi klien kami masuk ke tanah dan rumah miliknya sendiri. Ini bentuk pelanggaran hukum dan pelecehan terhadap hak kepemilikan yang dijamin negara,” ujar Rudi. Sabtu (25/10/2025),

Rudi menjelaskan bahwa tindakan penghalangan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan.

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Selain itu, jika penghalangan tersebut dilakukan dengan unsur paksaan, intimidasi, atau kekerasan, maka perbuatan itu juga berpotensi melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman terhadap hak orang lain.

“Negara melalui BPN telah memberikan pengakuan sah terhadap kepemilikan tanah itu, maka siapa pun yang menghalangi pemilik sah untuk mengakses atau memanfaatkan lahannya, berarti melawan hukum dan dapat dipidana,” tegas Rudi.

Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan adanya dugaan bahwa Safriza Hanum berani bertindak karena merasa dilindungi oleh anaknya yang bertugas sebagai anggota Polres Batu Bara.

“Jangan mentang-mentang punya anak polisi, lalu hukum bisa dipermainkan, ini negara hukum, bukan negara kekuasaan, kami meminta Kapolres Batu Bara agar menindak tegas tindakan semena-mena seperti ini,” kata Rudi.

Menurutnya, Polres Batu Bara harus menunjukkan profesionalitasnya dengan memeriksa laporan dan menindak pelaku penghalangan, bukan justru membiarkan rakyat kecil seperti Jalaluddin terus kehilangan haknya.

Hak Jalaluddin atas tanah tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya.

Pasal 20 ayat (1): Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dan Pasal 23 ayat (2): Pendaftaran hak milik memberikan kepastian hukum terhadap pemegangnya.

Dengan demikian, tindakan menghalangi Jalaluddin untuk memasuki, memanfaatkan, atau mengelola tanahnya sendiri bertentangan langsung dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.

Rudi Harmoko, SH, mendesak Kapolres Batu Bara untuk segera memanggil dan memeriksa Safriza Hanum dan Andi Topan atas dugaan penghalangan dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Kami mendesak Polres Batu Bara untuk menegakkan hukum secara profesional. Jangan ada diskriminasi antara rakyat kecil dan yang punya jabatan. Jalaluddin berhak atas perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,” tegas Rudi.

Rudi juga meminta agar Kapolda Sumatera Utara turun tangan bila diperlukan, demi menjaga integritas Polri di mata publik dan memastikan tidak ada keberpihakan aparat terhadap pihak tertentu.

Kami juga menyayangkan atas kejadian tersebut saat Jalaluddin hendak masuk kerumahnya sendiri yang mendapat perlawanan dari pihak orang lain dan kami duga dibekengi oleh oknum Brimob yang tak lain menantu dari safriza hanum tersebut.

Kasus ini menjadi cermin bagi rakyat kecil yang harus berjuang keras untuk mempertahankan hak yang sah di depan hukum. Jalaluddin kini bukan hanya memperjuangkan becak bermotornya yang disita tanpa dasar di Polres Batu Bara, tetapi juga melawan kesewenang-wenangan oknum yang mencoba merampas hak miliknya yang sudah dijamin negara.

Kami berharap Polres Batu Bara dapat menegakkan hukum secara adil, profesional, dan berintegritas, agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tidak terus merosot." tandasnya. (tim)

Berita Terkait