LDberita.id - Palembang, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Palembang terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM pada periode 2018–2022. Selasa (21/10/2025),
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 15 Oktober 2025,
Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.
Tim penyidik Kejati Sumsel menyisir tiga lokasi utama di Kota Palembang, yaitu:
1. Kantor PT. SB (Persero) Tbk di Jl. Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang;
2. Kantor PT. KMM di Jl. Sulaiman Amin, Palembang;
3. Kantor PT. KMM di Jl. Soekarno Hatta, Palembang.
Dari hasil penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen, surat penting, dan perangkat elektronik seperti CPU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan.
Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kejati Sumsel menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan profesional untuk menelusuri potensi kerugian negara yang timbul akibat praktik dugaan penyimpangan dalam kegiatan distribusi semen tersebut. (tim)
.jpg)




