Batubara

Penyelidikan Dihentikan, Tapi Becak Jalaluddin Belum Juga Dikembalikan di Polres Batu Bara

post-img
Foto : Satu unit Becak milik korban Jalaluddin yang masi terparkir di halaman Polres Batu Bara

LDberita.id - Batubara, Pasca keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) Nomor: SPPP/43a/IX/2025/Reskrim, tertanggal 24 September 2025, yang ditandatangani oleh Kapolsek Lima Puluh, Polres Batu Bara warga Dusun IV Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Jalaluddin, kembali meminta keadilan atas nasib hukum yang menimpanya.

Tanah miliknya seluas 15.070 meter persegi, yang telah sah tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 110/2005 serta diperkuat Surat Penetapan Lelang KPKNL Nomor S-118/KNL.0203/2025, justru menyeret dirinya sebagai terlapor dugaan pencurian. Setelah proses panjang, Polsek Lima Puluh akhirnya menyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Namun ironinya satu unit becak milik Jalaluddin yang dirampas oleh Andi Topan dan Safrizal Hanum hingga kini belum dikembalikan oleh pihak Polres Batu Bara, meski laporan terhadap dirinya telah dihentikan secara resmi.

Sebaliknya, laporan pihak yang diduga pelaku perampasan justru masih terus diproses oleh penyidik Polres, menimbulkan tanda tanya besar tentang arah penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Laporan saya sudah di hentikan oleh Polsek Lima Puluh , tapi becak saya masih ditahan di Polres Batu Bara. Ini bukan hanya soal barang, tapi soal harga diri dan keadilan. Saya diusir dari tanah sendiri, dituduh mencuri, sekarang malah hak saya belum juga dikembalikan,” ujar Jalaluddin, Senin (6/10/2025),

Kuasa hukum Jalaluddin, Rudi Harmoko, SH, menyatakan bahwa tindakan Polres Batu Bara yang belum mengembalikan barang milik kliennya setelah laporan dihentikan merupakan bentuk pelanggaran asas kepastian hukum dan keadilan.

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan Polri menjunjung tinggi hak asasi manusia, menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan tidak diskriminatif.

Surat Perintah Penghentian Penyelidikan sudah keluar. Artinya, secara hukum Jalaluddin bukan pelaku kejahatan. Maka, segala hak miliknya harus segera dikembalikan, termasuk becak yang saat ini masih berada di Polres Batu Bara.” tegas Rudi.

Ia juga menambahkan, penahanan barang tanpa dasar hukum yang sah setelah perkara dihentikan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, yang melarang pejabat publik melakukan tindakan yang merugikan warga tanpa dasar hukum yang jelas.

Rudi Harmoko menilai bahwa perkara Jalaluddin menjadi ujian moral dan profesionalisme Polres Batu Bara dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, ketika seseorang telah dibebaskan dari tuduhan pidana, maka hak-hak sipil dan ekonominya wajib dipulihkan tanpa penundaan.

“Mengembalikan becak Jalaluddin berarti mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian." pungkasnya. (tim)

Berita Terkait