LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik yang dikenal sebagai “Tim Sembilan” telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi terkait sprindik perkara khusus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA. Pemanggilan dilakukan pada Senin (27/7/2026),
Dari total 9 orang saksi yang dipanggil, hanya 3 orang yang hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik. Sementara 6 orang saksi lainnya tidak hadir tanpa keterangan resmi.
Adapun tiga orang saksi yang memenuhi panggilan Tim Sembilan yakni HK selaku Penyidik Polri, HH selaku Pihak Swasta, dan HJ selaku Pihak Swasta. Keterangan dari ketiga saksi tersebut akan digunakan penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam perkara TPPU tersebut.
Terkait 6 saksi yang mangkir, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan pemanggilan ulang. Pemanggilan ulang dilakukan agar keterangan dari seluruh saksi dapat diperoleh guna memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
Hingga saat ini, Tim Sembilan masih fokus pada tahap pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi. Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga perkara dinyatakan lengkap untuk tahap selanjutnya. (Js)





