LDberita.id - Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka dugaan korupsi pemerasan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat. Selasa (9/09/2025),
Kedua tersangka yakni N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum, ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, mulai 9 hingga 28 September 2025.
Modus keduanya yakni meminta setiap kepala desa iuran Rp7 juta per tahun dengan dalih untuk kegiatan sosial dan silaturahmi forum. Pada tahap awal, para kades sudah menyetor Rp3,5 juta per orang.
Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 43 saksi.
Selanjutnya, jaksa akan menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang," tandasnya. (Js)
.jpg)





