LDberita.id - Batubara, Sorotan publik terhadap proses persidangan dugaan korupsi Bimtek Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Negeri Medan kian menguat.
Kini tertuju pada pernyataan Koordinator Formatsu, Rudi Harmoko, SH, terkait keterlibatan saksi Mukhrizal Arif dalam fakta persidangan, ujar Rudi melalui pesan whatsappnya yang di terima, Kamis (26/02/2026),
Dalam sidang terungkap, Mukhrizal Arif mengembalikan uang sebesar Rp15 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disebut sebagai “success fee” dari terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan, uang tersebut telah disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Menanggapi hal itu, Rudi Harmoko menegaskan bahwa fakta tersebut bukan lagi isu tertutup. “Orangnya sudah jelas dan barang bukti yang ia kembalikan sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Kembali pada keseriusan dan keberpihakan kejaksaan saja,” tegas Rudi.
Pernyataan tersebut secara implisit mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada fakta pengembalian uang semata, melainkan mendalami lebih jauh konstruksi perkara jika terdapat indikasi keterlibatan pihak lain.
Secara normatif, kewenangan itu melekat pada institusi kejaksaan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, ditegaskan bahwa Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta memiliki kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Pasal 30 UU tersebut menyebutkan bahwa Kejaksaan berwenang melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim, serta melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasuk tindak pidana korupsi.
Artinya, jika dalam proses persidangan muncul fakta hukum baru (novum) atau indikasi keterlibatan pihak lain, pengembangan perkara secara hukum dimungkinkan sepanjang didukung alat bukti yang cukup.
Karena itu, desakan publik kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara bukan tanpa dasar. Rudi menilai, integritas penegakan hukum sedang diuji dalam perkara ini.
“Kalau memang ada fakta persidangan yang menunjukkan aliran dana, maka itu harus ditelusuri. Jangan sampai hukum terlihat berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Kini, masyarakat menanti bukan hanya putusan majelis hakim, tetapi juga langkah lanjutan aparat penegak hukum.
Apakah fakta persidangan akan menjadi pintu masuk pengembangan perkara, atau sekadar menjadi catatan dalam berkas persidangan itulah yang akan menentukan sejauh mana komitmen penegakan hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu." tandasnya. (tim)
.jpg)




