Batubara

DPRD Restui Perseroda Batra Berjaya: Penggerak PAD Batu Bara, atau Hanya Ganti Nama

post-img
Foto : Pansus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya, Senin (27/7/2026),

LDberita.id - Batubara, DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya, Senin (27/7/2026),

Rapat dipimpin Ketua DPRD Safi'i, SH, didampingi Wakil Ketua Nurhaji dan Rodial, serta dihadiri Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP yang mewakili Bupati Batu Bara, Plt Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan jajaran OPD.

Dalam laporannya, Pansus menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui proses penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara serta dilengkapi berbagai dokumen pendukung, di antaranya akta pendirian perusahaan, perubahan bentuk hukum melalui RUPS, rencana bisnis lima tahun, laporan keuangan yang telah diaudit auditor independen, dan hasil penilaian aset oleh KPKNL.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus menyimpulkan bahwa Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah.

Perubahan status badan usaha ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batu Bara.

Namun demikian, perubahan status menjadi Perseroda harus diikuti dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara diharapkan terus menjalankan fungsi pengawasan agar Perseroda benar-benar mampu menghasilkan manfaat nyata bagi daerah, bukan sekadar perubahan nama dan bentuk hukum semata. (End)

Berita Terkait