Batubara, (LADANG BERITA)
DA alias Diky (25) warga Gg Keluarga, Desa Tanjung Kubah, Kec Air Putih, Kab Batubara harus berjalan pincang. Sebab laki-laki berprofesi wiraswasta ini terpaksa dihadiahi timah panas oleh tim Opsnal Kepolisian Sektor Indrapura, Polres Batubara.
DA dilumpuhkan tim Opsnal, Selasa (10/12) sekira pukul 01.00 WIB di Dusun II, Pasar Lapan, Kec Air Putih lantaran kabur saat hendak ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis shabu.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum melalui Kapolsek Indrapura AKP Mitha, Sik membenarkan penangkapan tersangka dengan menembak kakinya.
Dari tersangka personil menemukan dan menyita 2 paket sedang narkotika diduga shabu yang dikemas dalam plastik transparan, 1 buah bong, dan 1 kaca pirek.
Diterangkan, Selasa (10/12/2019) sekira pkl 01.00 Wib, personil Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat ada laki-laki diduga menyimpan, memiliki dan menjual narkotika jenis shabu.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, tepat diteras rumah kos kosan milik salah seorang warga Desa Pasar Lapan, Kec. Air Putih, personil melihat orang yang dicurigai sedang duduk-duduk tepat di teras tersebut.
Selanjutnya angota opsnal hendak melakukan penangkapan namun tersangka melakukan perlawanan bahkan mencoba melarikan diri.
Karena tersangka melarikan diri, personil melakukan pengejaran dan melakukan penembakan ke atas sebanyak 3 kali.
Meski begitu tersangka tidak mengindahkan peringatan sehingga personil terpaksa melakukan penembakan tindakan tegas dan terukur tepat ke arah kaki tersangka.
Mendapat kejaran timah panas dikaki, tersangka tersungkur dan berhasil dilumpuhkan. Selanjutnya dengan tangan digari, personil membawa tersangka ke Klinik Olon guna mendapat perawatan medis.
Usai mendapat perawatan medis, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura guna dilakukan proses tindak lanjut.
Dikatakan AKP Mitha terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/od)
.jpg)





