Hukum

Kejagung Beberkan Perkembangan Kasus Satelit Kemhan, PT Navayo Diduga Rugikan Negara

post-img
Foto : Tim Penyidik Koneksitas JAM Pidana Militer Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan tahun 2016

LDberita.id - Jakarta, Tim Penyidik Koneksitas JAM Pidana Militer Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan tahun 2016 yang melibatkan PT Navayo International AG. Jakarta, Senin (22/09/2025),

Kasus bermula dari penunjukan langsung PT Navayo oleh pejabat Baranahan Kemhan tanpa proses lelang sesuai aturan. Rekomendasi diberikan oleh tersangka ATVDH selaku tenaga ahli satelit dan disetujui Laksda TNI (Purn) LNR selaku Kabaranahan/PPK. Kontrak senilai USD 34,19 juta ditandatangani pada Oktober 2016, kemudian diamandemen menjadi USD 29,9 juta meski anggaran saat itu masih diblokir.

Dalam pelaksanaannya, Navayo menagih USD 16 juta meski pekerjaan belum berjalan. Hasil uji laboratorium membuktikan 550 unit handphone Navayo tidak memiliki secure chip inti, user terminal tidak berfungsi, serta tidak ada uji coba satelit Artemis.

Navayo kemudian menggugat pemerintah melalui ICC Singapura dan dimenangkan dengan putusan pembayaran USD 20,86 juta. Putusan ini menimbulkan risiko penyitaan aset RI di Paris, termasuk Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI dan rumah dinas KBRI.

Audit BPKP menyatakan kerugian negara mencapai USD 21,38 juta atau sekitar Rp326 miliar. Penyidikan koneksitas terus berjalan untuk menuntaskan pertanggungjawaban hukum para pihak serta memulihkan kerugian negara." tandasnya. (Js)

Berita Terkait