Batubara

Tak Hanya Mandailing Natal, Formatsu Minta KPK Selidiki Proyek Kesehatan Rp1,3 Miliar di Batu Bara

post-img
Foto : Proyek Pembangunan Ruang Cytotoxic RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara senilai Rp1.315.073.722, yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025

LDberita.id - Batubara, Koordinator Formatsu secara resmi mengapresiasi langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting, pada Kamis (26/6/2025). OTT tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mandailing Natal.

Namun demikian, Formatsu menegaskan agar pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti di Mandailing Natal. Formatsu minta KPK segera memperluas penyelidikan ke Kabupaten Batu Bara, khususnya terkait dugaan penyimpangan proyek Pembangunan Ruang Cytotoxic RSUD H. OK Arya Zulkarnain Batu Bara senilai Rp1.315.073.722, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.

"Apresiasi untuk KPK, tetapi kami minta agar jangan berhenti di Mandailing Natal. Banyak proyek lain yang patut diusut, salah satunya proyek Cytotoxic di Batu Bara yang sarat dugaan penyimpangan dan ketidakterbukaan," tegas Koordinator Formatsu, Rudi Harmoko, SH, dalam konferensi pers yang digelar, Minggu (29/6/2025),

Rudi menjelaskan, proyek dengan nomor kontrak 3211/PK/PPK/SP/RSUD-BATU BARA/VI/2025 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender ini saat ini menjadi sorotan publik, selain nilai proyek yang cukup besar, pelaksanaannya diduga menyalahi prinsip akuntabilitas dan transparansi.

"Proyek ini tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), dan juga tidak ditemukan di LPSE Kabupaten Batu Bara. Hal ini sangat janggal, mengingat setiap proyek pemerintah wajib terbuka sesuai regulasi," papar Rudi, didampingi Divisi Audit FormatSU, Iksan Matondang, SH.

Formatsu menilai, ketertutupan informasi publik ini merupakan indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan pengadaan dilakukan secara transparan, efektif, dan akuntabel.

"Jika benar proyek ini dijalankan tanpa perencanaan terbuka dan tidak melalui prosedur yang semestinya, ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar kemungkinan korupsi yang lebih luas. Karena itu, kami berharap KPK segera mengirim tim investigasi khusus ke Kabupaten Batu Bara," ujar Iksan.

Selain aspek administratif dan regulasi, Formatsu juga menyoroti potensi kerugian negara serta dampak langsung kepada masyarakat. Proyek di sektor kesehatan yang seharusnya meningkatkan pelayanan justru dikhawatirkan menjadi ajang bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Fasilitas kesehatan adalah kebutuhan mendasar. Kalau di korupsi, rakyat yang jadi korban. KPK harus hadir di Batu Bara agar masyarakat kembali percaya pada integritas pembangunan daerah," tegas Rudi.

Kami mendorong KPK untuk segera berkunjung ke Batu Bara, memeriksa seluruh dokumen, dan menindak tegas jika ditemukan unsur pidana," pungkas Rudi. (Tim)

Berita Terkait