LDberita.id - Terkait dugaan saksi yang dilakukan penahanan pada kasus pembunuhan dan lebam-labam, Bidpropam Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menindaklanjuti perihal dugaan personil Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan korban Dodi Sumanto.
Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan saat ini ada sembilan personel Polsek Percut Sei Tuan telah dimintai keterangan di Subbidprovos Bidpropam Polda Sumut apakah ada kasus dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh personel Polsek Percut Sei Tuan, atau tidak.
"Untuk pemukulan terhadap saksi atas nama Sarpan yang mengakibatkan mata lebam masih dalam proses pemeriksaan, apakah adanya keterlibatan personel atau tidak," jelas Tatan saat dihubungi awak media, Kamis malam, (9/7/2020).
Kemudian Kabidhumas Polda Sumut juga menyampaikan apabila memang ditemukan pelanggaran hukum maka sanksi hukuman disiplin yang diberikan sesuai dengan Pasal 9 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
Saat ini sembilan personel Polsek Percut Sei Tuan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dalam proses pemeriksaan di Subbidprovos Bidpropam Polda Sumut yang selanjutnya akan dilakukan sidang disiplin apabila terbukti lalai dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dari sembilan personel Polsek Percut Sei Tuan yang dilakukan pemeriksaan, empat orang berpangkat perwira, dan lima berpangkat brigadir. Jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan sudah diserahterimakan, sementara delapan personel lainnya diserahkan ke Propam Polrestabes menunggu sidang disiplin, pungkas Tatan. (js/ss)
 
                                    .jpg)

 
                        
 
                                                         
                                                         
                                                        


 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                