LDberita.id - Jakarta, Badan Pemulihan Aset berhasil melelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan total capaian hasil lelang senilai Rp129,15 miliar. Rabu (29/7/2026),
Adapun objek lelang yang berhasil terjual yakni, 16 Unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil laku terjual dengan perolehan total penjualan sebesar Rp38.328.767.411 (tiga puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sebelas rupiah), atau lebih tinggi Rp620.000.000 (enam ratus dua puluh juta rupiah) dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan.
Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Objek yang dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya (as is).
Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali.
24 Bidang Tanah berhasil laku terjual dengan total capaian Rp90.822.010.000 (sembilan puluh miliar delapan ratus dua puluh dua juta sepuluh ribu rupiah) atau meningkat Rp31.041.000.000 (tiga puluh satu miliar empat puluh satu juta rupiah) dari nilai limit yang ditetapkan.
Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Terhadap 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukan lelang kembali.
Lelang ini dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server.
Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar, yang menunjukkan keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara." tandasnya. (Js)





