LDberita.id - Batubara, Persetujuan DPRD Kabupaten Batu Bara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Daerah Pembangunan Batra Berjaya semestinya tidak dipandang sebagai akhir dari sebuah proses legislasi. Justru, pengesahan regulasi tersebut menjadi awal dari ujian sesungguhnya bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam membuktikan keseriusannya membangun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sehat, profesional, produktif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Rachel Rismauli Paranginangin, SS, memang memberikan persetujuan terhadap Ranperda tersebut. Namun, persetujuan itu juga mengandung pesan tegas agar seluruh catatan dan rekomendasi Panitia Khusus dijadikan bahan evaluasi yang serius. Pesan tersebut patut dimaknai sebagai peringatan bahwa perubahan status badan hukum tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
Selama bertahun-tahun, masyarakat Batu Bara masih mempertanyakan seberapa besar kontribusi BUMD terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja, penguatan ekonomi lokal, dan pelayanan publik. Pertanyaan itu merupakan konsekuensi wajar dalam sistem demokrasi, sebab setiap penyertaan modal daerah berasal dari uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan terukur.
Semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berlandaskan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Amanat tersebut tidak akan tercapai apabila BUMD hanya dijadikan simbol kelembagaan tanpa memiliki arah bisnis yang jelas, tata kelola yang profesional, dan target kinerja yang terukur.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menegaskan bahwa pendirian maupun pengelolaan BUMD bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Artinya, keberhasilan BUMD tidak diukur dari perubahan nama atau status hukumnya, melainkan dari manfaat ekonomi dan sosial yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak cukup hanya menghadirkan regulasi baru. Yang jauh lebih penting adalah keberanian melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen direksi dan dewan pengawas yang berbasis kompetensi, penyusunan rencana bisnis yang realistis, penerapan prinsip good corporate governance, hingga keterbukaan laporan keuangan dan evaluasi kinerja secara berkala kepada publik.
DPRD Kabupaten Batu Bara juga tidak boleh menghentikan perannya setelah Ranperda disahkan. Fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan harus dijalankan secara konsisten untuk memastikan setiap rupiah penyertaan modal daerah benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Pengawasan yang kuat merupakan bentuk perlindungan terhadap keuangan daerah sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik.
Masyarakat Batu Bara telah terlalu sering disuguhi berbagai program yang terdengar menjanjikan di atas kertas, tetapi belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan mendasar seperti rendahnya pertumbuhan ekonomi lokal, terbatasnya lapangan kerja, dan belum optimalnya kontribusi BUMD terhadap PAD. Karena itu, perubahan status Batra Berjaya harus menjadi momentum pembuktian, bukan sekadar pencitraan administratif.
BUMD harus menjadi motor penggerak ekonomi daerah, bukan sekadar institusi yang terus bergantung pada penyertaan modal pemerintah. Apabila reformasi tata kelola gagal diwujudkan, maka perubahan bentuk hukum hanya akan menjadi catatan administratif yang miskin manfaat, sementara harapan masyarakat terhadap lahirnya BUMD yang kuat, mandiri, dan berdaya saing kembali tertunda. (End)





