LDberita.id - Jakarta, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (30/9/2026) terhadap dua saksi, yakni EHT, selaku aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, dan IAB, selaku Managing Director Foster Oil.
Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menegaskan pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (Js)





