LDberita.id - Jakarta, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 25 September 2026, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen serta barang bukti lainnya, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lima tersangka tersebut terdiri atas PT CNI sebagai tersangka korporasi dan empat orang, yakni BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018; NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019; MHI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019; serta satu tersangka lainnya yang disebut belum memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, penyidik menduga PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, melakukan ekspor nikel pada 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Penyidik juga menduga terdapat penerbitan dokumen uji kadar nikel yang tidak sesuai keadaan sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam proses ekspor. Persoalan berlanjut pada proses penerbitan rekomendasi izin ekspor. Menurut penyidik, rekomendasi tersebut diterbitkan meskipun PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu persyaratan.
Penyidik selanjutnya menduga terjadi manipulasi dalam proses persetujuan RKAB. Sejumlah penyelenggara negara disebut telah memenuhi permintaan pihak perusahaan dan kemudian menerima sejumlah uang.
Akibat rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka bersama pihak PT CNI tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp401.653.737.469,69 berdasarkan hasil penghitungan BPKP.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai tindak pidana korupsi, pemberian atau penerimaan suap, serta pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana tercantum dalam surat penetapan tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, BS dan MHI ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara NRH ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 25 September 2026.
Perkara ini menambah sorotan terhadap tata kelola pertambangan dan ekspor komoditas nikel, khususnya terkait kepatuhan terhadap persyaratan perizinan, mekanisme RKAB, kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, serta pengawasan terhadap penerbitan dokumen yang menjadi dasar kegiatan ekspor. (Js)





