Batubara

Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Ferry Kusnadi, SH,MH, Punya Peran Tersendiri Dalam Mengukap Kasus Pelemparan Bus Sartika di Batubara

post-img
Foto : Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Ferry Kusnadi, SH,MH

LDberita.id - Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Ferry Kusnadi, SH,MH, Punya Peran Tersendiri Dalam Mengukap Kasus Pelemparan Bus Sartika di Batubara, dari hasil infestigasi rekan media akhirnya terkuak juga ternyata kasus pelemparan Bus Sartika yang menelan korban meninggsl dunia diungkap oleh Kapolsek Lab Ruku AKP Ferry Kusnadi. SH,MH. pada Selasa, (10/5/2022).

Berawal dari adanya perintah Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK ditindaklanjuti oleh Kapolsek Labuhan Ruku dengan melakukan penyelidikan kasus pelemparan bus Sartika yang menyebabkan meninggal dunia seorang penumpang warga Desa Indra Yaman, Kecamatan Tanjung Tiram, lalu berdasarkan informasi kejadian tersebut dijalinsum tepatnya di Indrapura, Mobil Sartika BK 7285 DP, berangkat dari loket perwakilan Labuhan Ruku hendak menuju Medan.

Setelah mendengar kejadian tersebut Kapolres Batubara langsung perintahkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH.MH, berasama Kanit Reskrimnya Ipda Christian Daniel Panggabean SH serta sejumlah personil mencari informasi.

Dengan gerakan cepat Kapolsek bertemu dengan saksi, Jon alias Bahrum Hasibuan perwakilan Bus Sartika di Labuhan Ruku dan menemui Supir Gebek alias Kamarudin Gusti, selanjutnya dirumah Kamarudin Gusti, Kapolsek melakukan interogasi sejumlah pertanyaan terhadap Erikson Sianipar yang diduga tersangka otak dari pelemparan Bus Sartika tersebut.

Erikson Sianipar diminta menyerahkan diri dan perbuatannya salah. Kemudian mengamankan Handphone Erikson Sianipar dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan selanjutnya Erikson Sianipar disuruh kembali kerumahnya untuk bertemu keluarga, atas saran keluarga dan istrinya Erikson disarankan untuk mengakui perbuatan.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH.MH, saat ditemui menjelaskan, malam itu sekira pukul 00.10 Wib, ia bersama tim Reskrimnya berangkat kerumah Erikson Sianipar, namun tidak di temukan.

Lalu menghubungi keluarganya dan diarahkan untuk datang ke Polsek Labuhan Ruku. Sekira pukul 00.15 Wib, Kapolsek berhasil mengamankan dan membawa Erikson ke Mapolsek Labuhan Ruku.
Dihadapan petugas Erikson mengakui perbuatannya telah menyuruh Bonar Frindony Sinaga untuk melempar kaca Mobil Sartika dengan di beri Imbalan pertama Rp.300.000, dan kemudian untuk melarikan diri Rp.3.000.000.

Ternyata Motip dari pelemparan itu karena dendam dengan pemilik mobil Sartika atas nama Jon Manalu, yang merupakan tetangganya sendiri di Perumahan Dusun V Desa Pahang Kecamatan Talawi.

Ternyata sebelum kejadian, tersangka merupakan supir dari mobil selama kurang lebih lima tahun hingga mobil tersebut lunas kreditnya. Karena merasa sakit hati sehingga timbul niat Erikson untuk melempar kaca mobil itu dengan menyuruh Bonar Frindony Sinaga. Naasnya saat pelemparan batu, menyasar ke arah penumpang dan mengakibatkan Alwi meninggal dunia. (Tim)

Editor: IPNU Batubara

Berita Terkait