LDberita.id - Batubara, Empat fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PAN, KDRI, dan Karya Pembangunan Nasional (KPN), menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan dukungan terhadap hasil kerja Panitia Khusus sekaligus berharap seluruh rekomendasi yang telah disusun dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan BUMD di masa mendatang.
Fraksi PAN juga memberikan dukungan dengan harapan Perseroda mampu dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Sementara itu, Fraksi KDRI menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus, TAPD, BPK, dan seluruh OPD yang terlibat dalam pembahasan Ranperda. Fraksi tersebut menyatakan persetujuan penuh terhadap penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah.
Hal senada disampaikan Fraksi Karya Pembangunan Nasional yang mengapresiasi proses pembahasan Ranperda hingga tahap finalisasi. Fraksi KPN menilai perubahan status badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda diharapkan menjadi langkah awal penguatan Badan Usaha Milik Daerah yang profesional, sehat, dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Batu Bara.





