LDberita.id - Batubara, Bupati Batu Bara hadiri rapat paripurna jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Tiga (3) Ranperda yang diwakili Wakil Bupati Batu Bara, Oky Iqbal Frima, SE., di ruang rapat paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (9/05/2023).
Terkait Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada PT Pembangunan Batra Berjaya,
Pemerintah Daerah Dalam Penyertaan Modal Kepada PT Pembangunan Batra Berjaya Akan Mempertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Mempedomani Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur Mengenai BUMD serta akan Melengkapi Rencana Bisnis Yang Menjabarkan Rencana Penggunaan Penyertaan Modal Dan Profit Yang Akan Diperoleh Dari Penyertaan Modal.
Selanjutnya Atas Saran Partai Golkar Agar Membahas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Dilakukan Melalui Mekanisme Panitia Khusus, Pemerintah Kabupaten Batu Bara Melalui Dinas Sosial Pppa Akan Mengakomodir Ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Anak Dan Bersedia Untuk Mengikuti dan Membahas sesuai Jadwal Atau Waktu Yang Telah Ditentukan.
Kemudian Terkait Ranperda Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara Pemerintah Kabupaten Batu Bara Melalui Kabag Hukum Dan Kabag Organisasi Akan Berkonsltasi Dan Menyurati Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara Terkait Perubahan Ranperda Sotk Yang Dilakukan Pada Tahun 2022 Yang Memuat Mengenai Penambahan Struktur Organisasi Kecamatan.
Pada Prinsipnya Kami Mempunyai Harapan Yang Sama Dengan Fraksi Pks Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara Dapat Menjadi Momentum Pengoptimalan Fungsi Birokrasi Dalam Menjalankan Tugasnya Terutama Dalam Pelayanan Publik.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara Akan Menyurati Dan Berkoordinasi Dengan Biro Hukum Dan Kementerian Terkait Tentang Perda Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Peerangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara Dalam Upaya Melakukan Kegiatan Pencegahan Dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Akan Melakukan Sosialisasi di Setiap Tingkatan Hingga Ke Desa.
Terkait Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada PT Pembangunan Batra Berjaya, Bukan Untuk Penambahan Penyertaan Modal Kepada PT Pembangunan Batra Berjaya Tetapi Perubahan Perda Dilakukan Untuk Penambahan Jangka Waktu Terkait Realisasi Penyertaan Modal Kepada PT Pembangunan Batra Berjaya Yang Masa Berlakunya Berakhir Pada Tahun 2022.
Penggunaan Modal Yang Diberikan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Kepada PT Pembangunan Batra Berjaya Dapat Dilihat Pada Bisnis Plan Nya Sehingga Modal Yang Diberikan Pemerintah Kabupaten Diketahui Arah Dan Penggunaannya.
Dinas Sosial PPPA akan Mengakomodir Hal-Hal Yang Disarankan Oleh Fraksi Gerindra Khususnya Hal-Hal Yang Sangat Krusial Dan Strategis Dalam Upaya Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Anak.
Demikian Juga Dalam Pembentukan Ranperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahu 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara Juga Akan Memperhatikan Saran Dan Masukan Dari Fraksi Partai Gerindra. Terkait Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Perlindungan Perempuan dan anak.
Korban kekerasan terdapat beberapa pasal aang akan dicabut yaitu Bab V Pasal 7 Tentang Kelembagaan Yang Memberikan Pelayanan Bagi Korban Kekerasan Yaitu P2tp2a Dan Saat Ini Telah Dibentuk UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak Sesuai Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 48 Tahun 2023.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara Akan Melaukan Pengawasan Dalam Pelaksanaan Penyertaan Modal Untuk PT Pembangunan Batra Berjaya agar lebih baik lagi serta bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.
Dinas Sosial PPPA Mengucapkan Terima Kasih Kepada Fraksi PPP atas Dukngan Terhadap Ranperda Penyelenggaan Perlindungan Anak Yang Akan Menjawab Permasalahan Anak Serta upaya Dalam Pencegahan tindak Kekekrasan Terhadap hak-hak Anak di Kabupaten Batu Bara.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Sosial PPA akan Melengkapi data tentang hak-hak anak Yang terabaikan selama ini beserta Solusi yang Telah dilakukan dalam upaya perlindungan hak-hak anak tersebut pada pembahasan ranperda penyelenggaraan perlindungan anak." tandasnya. (End)
.jpg)





