Batubara

Rudi Harmoko: Masa Jabatan Diperpanjang, Kepala Desa Batu Bara Ditantang Buktikan Kemajuan Nyata"

post-img
Foto : Perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2024, pada Kamis (27/06/2024)

LDberita.id - Batubara, Perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Batu Bara menjadi momentum penting yang diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para kepala desa untuk membuktikan kemajuan desanya.

Rudi Harmoko, SH, selaku Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Batu Bara, bidang Hukum menyampaikan harapannya agar para kepala desa dapat lebih memakmurkan masyarakat dengan berbagai program yang telah diatur oleh pemerintah pusat dalam wawancara pada, Sabtu (29/06/2024),

Rudi Harmoko menekankan bahwa kebijakan terbaru dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan langkah strategis.

“Kebijakan ini sesuai dengan Pasal 14 UU No 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024 dan Pasal 72A UU No 3 Tahun 2024,” ujar Rudi.

Menurut Rudi, dengan adanya prioritas ini, kepala desa memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel.

Dana tersebut harus benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kepala desa harus inovatif dan kreatif dalam mengembangkan BUMDesa.

BUMDesa yang dikelola dengan baik dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi angka kemiskinan,” tambahnya.

Rudi juga mengingatkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program desa.

“Masyarakat harus dilibatkan dalam setiap tahap pembangunan desa. Dengan begitu, program-program yang dijalankan akan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Dalam upaya mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, Rudi mengusulkan beberapa strategi yang dapat diterapkan oleh para kepala desa.

Kepala desa harus melakukan pemetaan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di desanya. Dengan memahami potensi yang ada, desa dapat mengembangkan program yang sesuai dan efektif.

Fokus pada pengembangan BUMDesa yang berkelanjutan. Kepala desa harus memastikan bahwa BUMDesa memiliki rencana bisnis yang jelas, manajemen yang profesional, dan mampu beradaptasi dengan perubahan pasar.

Dana Desa dapat digunakan untuk memberikan pelatihan keterampilan kepada masyarakat. Pelatihan ini bisa berupa kewirausahaan, pengelolaan keuangan, dan keterampilan teknis lainnya yang relevan dengan potensi desa.

Memprioritaskan pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya yang dapat mendukung aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat desa.

Kepala desa harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa." Setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan dan diinformasikan kepada masyarakat.

Rudi berharap dengan langkah-langkah strategis tersebut, desa-desa di Kabupaten Batu Bara dapat mengalami kemajuan yang signifikan dan masyarakatnya menjadi lebih sejahtera.

“Kita semua harus bekerja sama dan berkomitmen untuk memajukan desa. Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini harus menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa desa kita bisa maju dan berkembang,” tutupnya. (Boy)

Berita Terkait