Batubara

RDP Pemberhentian 11 Parades Desa Pakam Digelar Pekan Ini

post-img

Batu Bara, (LADANG BERITA)
Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri, kepada wartawan Selasa (12/5/20) membenarkan adanya laporan parades Desa Pakam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara yang diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa Pakam.

"Benar, laporan 11 parades Desa Pakam sudah masuk dan kami sudah menjadwalkan RDP. Kalau ada waktu luang RDP digelar pekan ini, kalau jadwal padat maka akan digelar selambatnya pekan depan", ujar Azhar Amri.

Ulah Kepala Desa (Kades) yang beranggapan sebagai penguasa tunggal dan miliki hak prerogatif kerap jadi acuan menggonta ganti perangkat desa (parades).

Penggantian parades itu sendiri ditengarai untuk menunaikan janji kampanyenya sewaktu mengikuti Pilkades.

Fenomena pemberhentian parades oleh Kades yang baru menjabat yang dinilai tidak mengacu pada ketentuan perundangan-undangan di Kabupaten Batu Bara belakangan ini nyaris bak 'cendawan tumbuh di musim hujan'.

Sikap 'arogansi' Kades yang mengganti paradesnya menimbulkan tuntutan parades yang dipinggirkan oleh Kades. 

Tak pelak, fenomena ini membuat waktu dan energi Komisi I DPRD Batu Bara banyak terkuras karena harus turut membantu menegakkan garis- garis ketentuan perundang-undangan tentang pengangkatan dan pemberhentian parades.

Sejatinya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) serta Camat yang satu-satunya instansi berkewenangan menerbitkan rekomendasi tertulis. Namun entah karena Kadesnya membandal atau instansi yang mengurusi Desa kurang paham sehingga instansi ini dianggap belum mampu menyelesaikan persoalan parades tersebut.

Berdasarkan amatan wartawan yang tergabung dalam Wappress, sejak Februari hingga Mei 2020 sedikitnya ada 4 desa yang berpolemik soal pemberhentian parades.

Bermula pemberhentian 9 parades Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh dan menyusul 16 parades Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador. 

Berkat campur tangan Komisi I DPRD proses dari masalah ini berujung dengan pengembalian seluruh parades pada tugasnya masing-masing.

Kemudian pemberhantian 4 parades Desa Pasir Permit, Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan pemberhentian 11 parades Desa Pakam Kecamatan Medang Deras.

Untuk 4 parades Desa Pasir Permit, meski sudah diproses lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batu Bara yang saat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Batu Bara Mhd Safi'i, SH namun hingga kini hasilnya belum bisa menempatkan kembali para parades pada tugasnya semula.

Nasib serupa kini dialami 11 parades Desa Pakam. Melalui Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batu Bara, sebelas parades juga telah melaporkan nasib mereka ke Komisi I DPRD Batu Bara.

Dengan laporan tersebut sebelas parades Desa Pakam mengharapkan Komisi I DPRD Batu Bara manarik 'garis lurus' penegakkan peraturan sehingga parades tidak diperlakukan semena-mena oleh Kepala Desa.

"Kita mengapresiasi kinerja Komisi I yang sudah berhasil menjembatani persoalan parades Desa Sumber Rejo dan Desa Sei Simujur. Kita masih dan terus berharap Komisi I bisa kembali menunjukkan sikap tegas tentang peraturan pemberhentian 11 parades Desa Pakam", pinta Sekretaris PPDI Batu Bara Ariyanto. (od)

Berita Terkait