Batubara

Polsek Labuhan Ruku Gelar Pres Rilis Pembobolan Rumah Warga di Kecamatan Tanjung Tiram Batubara

post-img
Foto : Polres Kabupaten Batubara, melalui Kapolsek Lab. Ruku AKP Fery Kusnadi SH, MH didampingi Wakapolsek Iptu Muhammad Fahmi, SH, Gelar Pres Rilis terkait Pembobolan Rumah Warga di Kecamatan Tanjung Tiram

LDberita.id - Kapolsek Labuhan Ruku menggelar Pres rilis terkait tindak pidana pembobolan rumah dengan pemberatan, pada Selasa (11/5/2022). Berdasarkan surat laporan polisi nomor: LP/B/79/V/2022/SPKT Sek. Labuhan Ruku/Polres Batubara/Polda Sumut pada Tanggal 09/Mei/2022 atas nama Pelapor Muhammad Riski (26) warga Jl. Merdeka, Link. 013, Kel. Tanjung Tiram, Kab. Batubara yang telah mengalami tindak pidana pembongkaran rumah nya disaat di tinggal pergi untuk pergi libur lebaran.

Atas laporan tersebut, tidak menunggu lama Tim Reskrim Polsek Lab. Ruku turun ke TKP dan melakukan langkah -langkah Lidik dan menyasar kepada kedua para tersangka, Irwansyah/Iwan (30) warga desa Suka Maju dan Rahmadani/Dani (28) warga desa Suka Jaya dan kedua nya masih warga Kec. Tanjung Tiram.

Namun ketika hendak di tangkap oleh tim Reskrim Polsek Lab. Ruku, Kedua tersangka hendak melarikan diri sehingga tim Reskrim Polsek Lab. Ruku memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku, dan kini kedua pelaku sudah di tahan di Polsek Lab. Ruku guna untuk di proses lebih lanjut atas perbuatan nya,

Adapun barang bukti hasil pencurian bobol rumah Muhammad Riski sebagai berikut :
1. 2 buah jam tangan merek Alexandre Christie
2. 2 buah jam tangan merek Mirage
3. 1 buah jam tangan merek Expedition
4. 1 buah cincin ukir Emas
5. uang sebesar 1.500.000.

Kronologi awal mula kejadian pembobolan rumah Muhammad Riski yang disatroni oleh Iwan dan Dani dengan memanjat dinding rumah dan membobol asbes atas rumah, kemudian masuk kerumah dan selanjutnya menyikat benda benda berharga milik Muhammad Riski.

Atas keterangan pers rilis Polsek Lab. Ruku, Polres Batubara, melalui Kapolsek Lab. Ruku AKP Fery Kusnadi SH, MH didampingi Wakapolsek Lab. Ruku Iptu Muhammad Fahmi, SH menyatakan, kepada kedua tersangka di persangkaan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dari KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun." pungkasnya. (Bud)

Berita Terkait