LDberita.id - Batubara, Di tengah berbagai klaim keberhasilan pembangunan dan capaian administrasi pemerintahan, masyarakat Kabupaten Batu Bara masih dihadapkan pada persoalan mendasar yang belum kunjung terselesaikan, yakni kondisi jalan yang rusak di berbagai wilayah. Padahal, jalan merupakan urat nadi perekonomian dan sarana utama mobilitas masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Keluhan mengenai jalan berlubang, badan jalan yang rusak, hingga akses penghubung antar desa yang tidak layak dilalui bukan lagi menjadi cerita baru. Bagi masyarakat, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan terus menjadi hambatan bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga keselamatan pengguna jalan.
Ironisnya, ketika masyarakat berharap pembangunan infrastruktur menjadi prioritas utama pemerintah daerah, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak ruas jalan yang membutuhkan perhatian serius. Akibatnya, biaya transportasi meningkat, distribusi hasil pertanian dan perikanan terganggu, serta risiko kecelakaan lalu lintas semakin tinggi.
Dalam perspektif kepemimpinan, kondisi ini mengingatkan pada kisah Khalifah Umar bin Khattab yang pernah berkata:
"Jika seekor keledai terjatuh karena jalan yang rusak, aku khawatir Allah akan meminta pertanggungjawaban dariku."
Ungkapan tersebut bukan sekadar retorika, melainkan gambaran tentang bagaimana seorang pemimpin memandang amanah. Kerusakan jalan bukan hanya persoalan infrastruktur, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan sosial terhadap keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.
Di Kabupaten Batu Bara saat ini, pertanyaan yang muncul dari masyarakat bukanlah seberapa banyak seremoni pembangunan dilakukan, melainkan kapan jalan-jalan yang menjadi kebutuhan utama rakyat benar-benar diperbaiki.
Sebab bagi warga yang setiap hari melintasi jalan rusak untuk bekerja, mengantar anak ke sekolah, membawa hasil panen ke pasar, atau menuju fasilitas kesehatan, pembangunan tidak diukur dari pidato dan laporan, melainkan dari manfaat yang benar-benar dirasakan.
Secara hukum, kewajiban pemerintah dalam menyediakan infrastruktur jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diperbarui melalui berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur daerah, merupakan bagian dari urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan demi kepentingan masyarakat.
Artinya, perbaikan jalan bukanlah sekadar program pilihan, melainkan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak.
Masyarakat Batu Bara tentu tidak menuntut kemewahan. Mereka hanya berharap jalan yang mereka lalui setiap hari aman, nyaman, dan layak digunakan. Harapan yang sesungguhnya sangat sederhana, tetapi memiliki dampak besar terhadap kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.
Sejarah mencatat bahwa pemimpin besar tidak dikenang karena banyaknya baliho, slogan, atau pencitraan yang dibangun. Mereka dikenang karena mampu menghadirkan solusi atas persoalan yang dihadapi rakyatnya.
Karena itu, kondisi jalan rusak yang masih menjadi keluhan masyarakat Batu Bara seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kebijakan. Di tengah keterbatasan anggaran sekalipun, kebutuhan dasar masyarakat harus ditempatkan sebagai prioritas utama.
Pada akhirnya, rakyat tidak akan mengingat berapa banyak rapat yang dilaksanakan atau berapa banyak penghargaan yang diterima. Namun rakyat akan selalu mengingat apakah pemerintah hadir ketika mereka membutuhkan, termasuk saat mereka setiap hari harus berhadapan dengan jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki.
Dan mungkin, pertanyaan yang pernah diajukan Umar bin Khattab berabad-abad lalu masih relevan hingga hari ini.
"Jika seekor keledai saja menjadi tanggung jawab seorang pemimpin ketika terjatuh akibat jalan rusak, lalu bagaimana dengan masyarakat yang setiap hari mempertaruhkan keselamatannya di atas jalan-jalan yang rusak" (End)





