LDberita.id - Polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka demo yang berujung ricuh dan pembakaran dua unit mobil di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara. Satu orang perempuan inisal TA.
Adapun 17 tersangka tersebut masing-masing inisial RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN, MAH (laki-laki dewasa), TA (wanita dewasa), serta RN, IA (anak di bawah umur) yang berusia 16 tahun.
"Saat ini ada 17 orang sudah ditangkap atas kejadian demo yang berujung pembakaran mobil. Ada tiga orang menyerahkan diri, satu orang menyarahkan diri pada 1 Juli 2020," kata Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi kepada wartawan, minggu (5/7/2020).
Dua orang dengan inisial AW dan TA, kemarin menyerahkan diri setelah melalui komunikasi mereka dengan Ketua DPRD Madina untuk dibantu dan difasilitasi menyerahkan diri kepada polisi, imbuh Horas.
Kemudian, kata Horas, MG dan AH ditangkap di Kecamatan Hutabargot. Sampai saat total semua sudah diamankan 17 orang. Sebelumnya jumlah yang ditangkap 13 orang.
Sebanyak 17 orang yang sudah diamankan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"17 orang yang diamankan sudah ditetapkan tersangka. 17 orang tersebut merupakan warga Desa Mompang Julu. Dari 17 orang tersebut ada dua orang di bawah umur berinisal RN dan IA, dan satu orang perempuan inisial TA," katanya.
Untuk tersangka anak di bawah umur ini, tentunya ada perlakuan khusus kepada mereka. Bisa saja pihak keluarga mangajukan penangguhan penahanan, jelasnya.
Horas juga meluruskan adanya informasi yang menyebutkan pihak kepolisian melakukan penyisiran. Ia menyebut pihaknya tidak melakukan penyisiran maupun sweeping melainkan melakukan penangkapan langsung ke sasaran.
"Kami kemarin tindakan penegakan hukum itu paralel dengan tindakan humanis kami. Untuk menghindari efek psikologis masyarakat, makanya kami tidak melakukan penyisiran. Kami hanya menangkap dan langsung ke sasaran, memang personel kami di-back up pasukan dari Brimob guna menghindari mana tau ada perlawanan dan pengejaran bagi yang melarikan diri," ungkapnya sembari menyebut situasi di Mompang Julu saat ini sudah kondusif.
Pamen Polri itu menjelaskan pihaknya terus melakukan imbauan edukatif agar masyarakat tidak takut karena khawatir akan ditangkap keseluruhan yang ikut aksi unjuk rasa. Sebab yang diamankan dan ditetapkan tersangka adalah yang terlibat pada aksi anarkis yang mengakibatkan terjadi kericuhan hingga berujung pembakaran dua unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Horas menyayangkan adanya tindakan provokatif pada saat peristiwa itu berlangsung.
"Masyarakat takut dan melarikan diri itu dikarenakan efek provokasi dari para tersangka, mereka merasa diikutkan dalam penangkapan, padahal tidak. Kita hanya menangkap yang terlibat anarkis," tambahnya.
Terkait apakah ada tersangka lain, Horas mengatakan masih menunggu hasil penyelidikan.
"Untuk tersangka lain, masih menunggu hasil penyidikan seperti apa. Jadi terkait apakah masih ada tersangka lain belum bisa kami jawab sekarang," pungkasnya.(od)
 
                                    .jpg)

 
                        
 
                                                         
                                                         
                                                        


 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                