Medan - ( LADANG BERITA) Polisi membongkar bisnis pijat plus-plus khusus homo seksual (Gay) di Komplek Setia Budi II, Jalan Ringroad, Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu, 31 Mei 2020. Sebanyak 11 orang diamankan beserta alat kontrasepsi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pada saat penggerebekan lokasi pijat plus-plus khusus Gay tersebut pihaknya mengamankan 11 orang dan sejumlah barang bukti, handphone, uang, dan alat kontrasepsi.
"Ada 11 orang yang diamankan, semuanya laki-laki. 1 orang berinisial A sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis," kata Irwan saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (3/6/2020).
Penggerebekan yang dilakukan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, kata Irwan, berawal dari penyelidikan anggota yang menyurigai lokasi pijat dan para terapi serta pengunjungnya adalah pria."Di lokasi ditemukan kondom dan alat kontrasepsi lainnya.
Untuk alat kontrasepsi yang diamankan ke markas yang utuh, sementara yang sudah dipakai dibuang anggota," katanya.
Irwan menegaskan, kegiatan seperti ini sifatnya tertutup dan terbatas. Tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka, penyedia dengan para pengguna.
"Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 tahun sudah berjalan," akunya.
Khusus untuk tersangka A, kata Irwan, akan disangkakan dengan UU No. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang. Ancaman pidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta. "Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," pungkasnya. (as/drb)
.jpg)





