Sumut

Pengangkatan Pejabat UIN Sumut Bersih Dari KKN

post-img
Foto : Wakil Rektor III UIN Sumut Nispul Khoiri di Medan, Kamis, 5 Agustus 2021

LDberita.id - Pengangkatan pejabat di lingkungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) Tahun 2020 dilaksanakan tanpa unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta bersih dari pungutan dalam bentuk apa pun.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Rektor III UIN Sumut Nispul Khoiri di Medan, Kamis, 5 Agustus 2021.

Dijelaskan, pengangkatan dan penetapan pejabat di lingkungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 telah mengacu kepada peratuaran dan ketentuan yang ditetapkan pada Statuta UIN Sumut Tahun 2020 yang menetapkan bahwa masa jabatan pejabat (Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Dekan, Wakil Direktur Pascasarjana, Kepala dan Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Unit, Ketua dan Sekretaris Program Studi serta Kepala Laboratorium) adalah mengikuti periode kepemimpinan rektor.

"Sehingga dengan ditetapkannya Rektor UIN Sumut Tahun 2020-2024, maka pejabat baru sebagaimana disebut di atas dapat diangkat dan ditetapkan," jelas Nispul.

Kemudian, pengangkatan dan penetapan pejabat di lingkungan UIN Sumut Tahun 2020 telah dilaksanakan secara terbuka dan transparan dengan menetapkan dan mengumumkan terlebih dahulu tim seleksi, prosedur seleksi, persyaratan administrasi dan kepangkatan calon pejabat, dan kriteria penilaian kelayakan lewat interview, hingga rapat penetapan pejabat.

Adapun untuk jabatan Sekretaris Lembaga, Sekretaris Program Studi, dan Kepala Laboratorium dapat ditetapkan oleh Pimpinan UIN Sumut tanpa proses seleksi dengan tetap memperhatikan kecukupan syarat administrasi dan kepangkatan serta kecakapannya.

"Bahwa keseluruhan proses seleksi calon pejabat, pengangkatan dan penetapan pejabat di lingkungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020, tidak dipungut biaya apa pun dari peserta, termasuk setelah mereka menerima SK Pengangkatan dan setelah pelantikan," paparnya.

Nispul juga menyampaikan, pemanfaatan APBN dan Dana BLU UIN Sumut Tahun 2021 telah dilaksanakan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (Ss/Js)
Editor : Jasmi Assayuti

Berita Terkait