Medan - (LADANG BERITA) Warga komplek Cemara Asri, Medan, digegerkan dengan penemuan mayat wanita cantik dalam kondisi bugil bersimbah darah dan terbakar terbungkus dalam kardus, Rabu (6/5/2020).
Wanita malang itu bernama Elvina (21) warga Jalan Pukat IV, No. 29E. Korban bekerja di salon kecantikan, Jalan Wahidin, Medan.
Informasi diperoleh di lokasi kejadian mengatakan, pelaku pembunuhan tak lain adalah kekasihnya Michael (22) warga Jalan Garuda, No. 28, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Kejadian berawal ketika korban dan pelaku bertandang ke rumah temannya Jeffry (23) warga Jalan Duku, Komplek Cemara Asri, No. 40, sekira 14:00 WIB, menumpangi sepeda motor BK 4336 AIN.
Setelah korban dan pelaku tiba di rumahnya, Jeffry pergi meninggalkan sepasang kekasih tersebut berdua di rumahnya. Sekitar pukul 14:15 WIB, Jeffry kembali dan terkejut saat melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah dalam kardus. Sementara pelaku dalam kondisi tergeletak pingsan.
"Orang itu datang ke rumah aku sekitar jam 2 siang, naek sepeda motor. Setibanya langsung ku suruh masuk mereka ke dalam rumah. Tak berapa lama aku ke luar membeli sesuatu, pas pulang aku lihat si Elvina sudah tewas bersimbah darah, si Michaelnya pingsan. Setelah itu aku menelpon mamakku Tek Sukfen (56) dan orang tua si Elvina, Yunan (48). Setelah mereka datang kami langsung nelpon polisi," ucap Jeffry.
Pelaku tega melakukan perbuatan sadis itu lantaran marah sama korban.
"Orang tau korban tidak setuju dengan hubungan mereka, sehingga korban menolak cinta pelaku yang sudah kasmaran.
Mayat korban telah dibawa polisi ke Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim, Medan, guna outopsi penyidikan kasus.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Lis Beltran dikonfirmasi membenarkan pelaku Michael sudah diamankan pihaknya. "Benar, sudah diamankan," ujar Luis.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan polisi yaitu sepeda motor BK 3436 AIN, 2 pisau berlumuran darah, 1 pucuk surat cinta, martil, helem, kardus, masker, pulpen, lakban, 4 unit HP, pakaian dalam, 1 unit HP dalam kondisi terbakar di dalam plastik, 2 lembar SIM A dan C atas nama Lim Ju Hon.
Polisi juga sudah memeriksa saksi Jeffry, Tek Sukfen, Jenny orang tua pelaku, Yunan orang tua korban dan Antoni waraga sekitar. (JS)