LDberita.id - Bahwa pada Rabu (5/5) pukul 02.00 WIB, saya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Dairi karena sebagai terdakwa tindak pidana korupsi cetak sawah di Desa Simungun, Dairi, dalam hal ini perlu saya sampaikan beberapa hal terkait dengan perkara tersebut :
1. Disebutkan bahwa ada Anggaran Rp 750 juta dari Kementerian Pertanian Tahun 2011 untuk percetakan sawah seluas 100 hektare dan pengadaan bibit yang diterima Kelompok Tani Maradu
2. Bahwa sesungguhnya anggaran tersebut di atas yang di setujui hanya untuk pekerjaan pematangan lahan, pengadaan bibit, pupuk dan pengadaan hand traktor
3. Bahwa semula perencanaan dari pekerjaan tersebut yang diajukan adalah harus ada terlebih dahulu pembangunan bendungan saluran bangunan pelengkapnya
4. Bila bendungan tersebut tidak ada maka percetakan sawah di desa yang dimaksud akan sia-sia karena tidak ada air yang mengaliri sampai areal persawahan sesuai perencanaan semula
Berdasarkan hal tersebut maka putusan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara untuk pekerjaan cetak sawah di Desa Simungun, Dairi yang dijatuhkan kepada saya sesungguhnya tidak tepat. Sebab pekerjaan yang disetujui oleh Kementerian Pertanian adalah hanya untuk pekerjaan pematangan lahan, pengadaan bibit, pupuk dan pengadaan hand traktor bukan untuk pekerjaan cetak sawah seluas 100 hektar.
Demikian klarifikasi dari saya terkait dengan kasus terhadap penahanan diri saya dengan tuduhan tindak pidana korupsi. Terkait dengan hal tersebut tentunya saya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut untuk tetap mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.
Dairi, 6 Mei 2021
Anwar Sani Tarigan. (Js)
.jpg)





