LDberita.id - Batubara, Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Polres Batu Bara kembali dipertanyakan terkait dugaan intervensi oknum aparat dalam sengketa rumah dan tanah milik Jalaluddin menjadi potret lemahnya pengawasan internal terhadap anggota Polri di daerah.
Masyarakat menilai, lambannya respons Polres Batu Bara terhadap laporan masyarakat telah mencederai prinsip keadilan yang semestinya menjadi nafas utama institusi kepolisian.
Puncak keresahan masyarakat ini kemudian tersampaikan melalui Surat Propam Nomor SPSP2/251127000045/XI/2025/BAGYANDUAN, yang resmi diterima Bagyanduan Propam Polri pada Kamis, 27 November 2025, di Jakarta oleh petugas Propam, Wahyu Indrajaya.
Pengaduan tersebut diajukan kuasa hukum Jalaluddin, Rudi Harmoko, SH, sebagai langkah hukum formal terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dua anggota kepolisian, Yose Rizal, personel Brimob Batalyon B Tebing Tinggi, dan Briptu Agung, anggota Polres Batu Bara. ucap Rudi. pada Sabtu (29/11/2025),
Kedua oknum ini diduga menghalangi Jalaluddin pemilik sah hasil lelang negara untuk memasuki, meninjau, dan menguasai kembali kebun serta bangunan miliknya, meski telah ada kesepakatan resmi pada 24 Agustus 2025 di Polres Batu Bara. Kesepakatan tersebut turut disaksikan oleh Kanit Resum Ipda Ade Masri Sundoko.
Namun setelah BPN Batu Bara menerbitkan sertifikat atas nama Jalaluddin pada 14 Oktober 2025, pihak Safriza Hanum justru menolak mengosongkan rumah dan diduga berpegang pada arahan Briptu Agung. Penolakan tersebut memicu ketegangan hingga saling lapor, ujar Rudi.
Tindakan oknum tersebut diduga kuat bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, terutama pada prinsip integritas, ketidakberpihakan, serta larangan penyalahgunaan kewenangan.
Atas kegelisahan masyarakat, Kadiv Propam Polri merespons cepat pengaduan tersebut melalui pemberitahuan resmi kepada pelapor, Div Propam menyampaikan bahwa.
“Dumas telah diterima oleh Unitriksa 3 Urgakkum Subbidprovos Bidpropam Polda Sumut untuk ditindaklanjuti dan Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan melalui SP2HP.
Respons cepat ini menunjukkan bahwa Mabes Polri tidak menutup mata dan tetap menjaga komitmen untuk memastikan seluruh laporan masyarakat terutama yang melibatkan oknum internal ditangani sesuai prosedur resmi, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kuasa hukum Jalaluddin, Rudi Harmoko, SH, mengapresiasi langkah cepat Kadiv Propam Polri sekaligus memberikan dukungan penuh agar Propam Mabes Polri bisa turun langsung dan mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami memberi apresiasi kepada Kadiv Propam Polri atas respon cepatnya, kami mendukung agar Mabes Polri mengusut tuntas persoalan ini secara profesional. Ini bukan hanya soal keadilan bagi klien kami, tetapi juga demi menjaga marwah Polri di mata masyarakat,” tegas Rudi.
Ia menambahkan bahwa pengawasan yang ketat dari Mabes Polri diperlukan agar tidak terjadi konflik kepentingan, penyimpangan, atau intervensi informal yang dapat merusak objektivitas proses.
“Kita menaruh harapan pada Propam Mabes Polri, dengan turun langsungnya Kadiv Propam, publik akan melihat bahwa institusi Polri benar - benar serius dalam membersihkan oknum dan menjaga kepercayaan rakyat.
Masyarakat menilai bahwa komitmen Polri dalam menegakkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum.
Ketika laporan masyarakat berjalan lamban, dan ketika penyelesaian di tingkat daerah berjalan buntu, maka Mabes Polri wajib hadir untuk memastikan keadilan tidak dikalahkan oleh kepentingan individu." tegas Rudi. (tim)
.jpg)



